Penempatan Guru PPPK Formasi Tahun 2023 Setelah Lebaran Tapi Gajinya Tetap Dibayar Bulan April 2024

Langgur,LiputanSebelas.co.id – Bertempat Dia Aula Dinas Pendidikan Maluku Tenggara Senin 25 Maret 2024, Ratusan guru yang yang telah menerima SK PPPK Tahun 2024 bertatap muka dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara guna mendapat arahan sebagai bekal setelah penempatan di tempat tugas yang baru.

Pertemuan ini di nilai sangat penting mengingat sebentar lagi mereka akan ditempatkan di berbagai Sekolah yang tersebar pada Satuan Pendidikan lingkup Dinas Pendidikan Maluku Tenggara. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas saja Pendidikan Maluku Tenggara Umar Hanubun S.Pd saat memberikan Pembekalan kepada Ratusan Guru PPPK yang menghadiri Pertemuan bersama seluruh Staf Dinas Pendidikan Malra.

Kepala Dinas dalam pertemuan tersebut memberikan semangat dan Motivasi agar para guru PPPK yang baru saja Menerima SK ini dapat memperlihatkan Loyalitas mereka dalam pengabdian sebagai Pendidik bagi Anak Bangsa saat penempatan nanti. Bumi Larvul Ngabal saat ini menanti Karya dan Bhakti Para Guru setelah berada di tempat tugas.

Hanubun melanjutkan, PPPK itu beda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena maksimal bagi PPPK itu hanya selama 5 tahun, sementara setiap tahunnya akan di lakukan evaluasi pada setiap, jika kinerjanya buruk maka pada tahun berikutnya tidak akan di ikutkan lagi, tegasnya. Para guru PPPK lulusan Tahun ini harusnya setelah mendapatkan SK pengangkatan langsung di tempatkan, akan tetapi bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, maka rencananya setelah lebaran baru penempatan.

Selain itu, bagi guru PPPK lulusan tahun 2023 ini sesuai TMT tepatnya pada 1 Maret 2024 akan di tempatkan setelah lebaran Idul Fitri 1445 H, namun sebelum penempatan apa yang menjadi hak mereka akan di bayar pada awal bulan April 2024 mendatang, usai lebaran nanti para guru ini akan di serahkan secara kedinasan kepada Kepala Sekolah sesuai sekolah penempatan mereka.

Hanubun berharap, kiranya proses rekrutmen PPPK seperti ini khusus guru kiranya dapat terus berkelanjutan, mengingat masih banyak calon PPPK yang belum mendapat kesempatan.Selain itu, kiranya dalam rekrutmen PPPK ini, kalau boleh jangan hanya batas pada usia tahun kerja saja, melainkan kiranya dari jasa serta pengabdian mereka ini, dapat di angkat menjadi PNS, sehingga mereka juga memiliki hak pengabdian kerja yang sama selama 60 tahun, tutup Hanubun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *