Sarang Mafia Anggaran Itu Ternyata Bernama Dinas Dikbud Provinsi Maluku 13 Transaksi Cair Tanpa SPJ

Ambon,Liputan Sebelas.co.id –
Dugaan penyalahgunaan Anggaran kembali mengguncang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Setelah ramai diberitakan adanya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk membayar kewajiban tahun 2024 tanpa pos resmi, investigasi lanjutan mengungkap rincian 13 transaksi senilai total Rp 9,2 miliar yang dicairkan secara bertahap sepanjang Januari hingga Juli 2025 tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang jelas. Dokumen yang diterima Redaksi Media ini menunjukkan rangkaian pencairan dana melalui skema Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang (TU) dengan rincian sebagai berikut :

  1. UP Rp1 miliar dicairkan pada 31 Januari 2025
  2. GU I Rp 600 juta cair 18 Maret
  3. GU II Rp 800 juta cair 11 April
  4. GU III Rp 720 juta cair 6 Mei
  5. GU IV Rp 600 juta cair 16 Mei
  6. GU V Rp 600 juta cair 3 Juni
  7. GU VI Rp 600 juta cair 16 Juni
  8. TU I sub kegiatan pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan SMK Rp 1,2 miliar cair 26 Juni
  9. GU VII Rp 600 juta cair 1 Juli
  10. GU VIII Rp 600 juta cair 8 Juli
  11. TU II sub kegiatan pembinaan kelembagaan dan manajemen SMK Rp 260 juta cair 9 Juli
  12. TU III sub kegiatan pembinaan minat, bakat, dan kreativitas siswa SLB cair Rp 978 juta cair 9 Juli
  13. GU IX Rp 600 juta cair 17 Juli

Total Rp 9,2 miliar yang telah dicairkan tersebut disebut-sebut selain dipakai untuk membiayai kegiatan rutin, perjalanan dinas, dll juga dipakai untuk membayar Hutang kegiatan Dinas Dikbud Tahun Anggaran 2024 secara diam-diam tanpa adanya pos Belanja Utang pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025. “Intinya uang Rp 9,2 miliar itu sudah cair dari Kas Daerah, tapi sampai sekarang SPJ-nya belum ada. Sebagian dananya dipakai diam-diam untuk bayar utang kegiatan Tahun 2024. Padahal, pos pembiayaan utang itu tidak tercantum dalam APBD 2025,” ungkap sumber internal kepada media ini Selasa 19 Agustus 2025.

Dalam Standar Tata Kelola Keuangan Daerah, seluruh kewajiban Tahun Anggaran sebelumnya harus dicatat sebagai Belanja utang dalam APBD berjalan atau diajukan dalam APBD Perubahan. Namun, Dinas Dikbud Maluku masih menggunakan pola lama yakni “Gali Lubang Tutup Lubang/Tutup Lubang pakai Lubang Baru” yaitu meminjam uang Kas Daerah di akhir Tahun dan kembali mengisinya awal Tahun berikutnya menggunakan APBD baru.
“Harusnya ada revisi DPA dulu. Tambahkan pos utang atau sisipkan pada APBD-P. Tapi ini tidak dilakukan. Jadi kegiatannya apa? ini malah ‘Dikorbankan’ Demi Bayar Hutang 2024? Inilah pertanyaan besarnya,” tutur sumber internal.

Praktik tersebut bertolak belakang dengan komitmen Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang sebelumnya menggaungkan tajuk monitor keuangan secara ketat kini dinilai Publik sebagai sekadar retorika belaka alias Omon Omon. Skandal ini berpotensi merugikan Keuangan Daerah serta mengganggu Realisasi Kegiatan Prioritas Pendidikan 2025.

“Uangnya bukan kecil loh, Rp 9,2 miliar. Jika dipakai untuk membangun bisa dibayangkan berapa banyak bangunan sekolah yang ada di Pelosok serta Daerah terpencil? Sayangnya dipakai untuk tutup utang lama. Ini namanya Merampok APBD 2025 secara Halus, ujar sumber internal.

Desakan agar Gubernur Hendrik Lewerissa menginstruksikan audit dan mencopot oknum-oknum di Dinas Dikbud pun semakin kuat. Tanpa langkah nyata, komitmen pemberantasan penyimpangan anggaran dianggap hanya Slogan Doang.

“Publik Maluku menunggu. Apakah Gubernur berani bertindak tegas membersihkan OPD yang bermain Anggaran, atau membiarkan pola lama ini terus terjadi?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *