Kadis Dikbud Maluku Buka Workshop Pendampingan Bendahara Dana BOSP SMK Tahun 2025

Ambon,Liputan Sebelas.co.id – Tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang transparan, akuntabel, dan efektif menjadi kunci peningkatan mutu pendidikan di sekolah.Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Drs. James T. Leiwakabessy, M.M, saat membuka Workshop Pendampingan Bendahara Dana BOSP SMK Tahun 2025, Kamis 14 Agustus 2025 yang diikuti oleh seluruh Bendahara BOSP dari 72 SMK yang berasal dari 11 Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku.

Leiwakabessy melanjutkan bahwa Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan efektif, Kita dapat memastikan Dana BOS digunakan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,” tegasnya. Leiwakabessy menjelaskan, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 telah mengatur pengelolaan Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan fleksibilitas. Menurutnya, Bendahara Sekolah, memegang peran krusial dalam menerima, menyimpan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan dana tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sejalan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 907/6479/SJ dan Mendikbud ristek Nomor 7 Tahun 2021, Pemerintah Daerah melalui perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan wajib melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada satuan pendidikan di wilayahnya. Pendampingan seperti ini tidak hanya membantu sekolah merencanakan pengelolaan dana, tetapi juga memberikan bimbingan teknis pelaporan sesuai standar, mencegah kesalahan penggunaan anggaran, dan menjaga agar kegiatan sekolah berjalan baik,” jelasnya.

Leiwakabessy menegaskan, Bendahara BOS berperan strategis sebagai ujung tombak pengelolaan keuangan sekolah, terutama bagi sekolah yang memiliki keterbatasan sumber daya. Saya berharap workshop ini menjadi kesempatan bagi para bendahara untuk meningkatkan keterampilan tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan, meminimalisir kesalahan administrasi yang dapat berakibat temuan audit, sekaligus menjadi wadah berbagi pengalaman dan mencari solusi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Jhon Latupeirissa dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini antara lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana BOSP), Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Kemendikbud Nomor 907/6479/SJ dan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS, Peraturan Gubernur Maluku Nomor 44 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor: DPA/A.1/1.01.2.22.0.00./2025.

Latupeirissa menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah Memahami kebijakan Kemendikdasmen tentang Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025, Meningkatkan pemahaman dan kinerja bendahara selaku penatausahaan pengelolaan Dana BOSP, serta Meminimalisir penyimpangan penggunaan Dana BOSP yang berdampak hukum. Selain itu Melaksanakan pendampingan dan penguatan kapasitas manajemen bendahara BOSP sekolah agar penggunaan dana tepat sasaran dan pelaporan BOSP tepat waktu pada Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *