Polda Maluku Utara Bersama Perhapi Dorong Kepala Daerah Wujudkan Wilayah Pertambangan Rakyat

Ternate, Liputan Sebelas.co.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono menegaskan pihaknya telah menertibkan sejumlah aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Maluku Utara. Penertiban pertambangan emas ilegal yang dilakukan Kapolda Maluku Utara mulai dari Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan hingga Kabupaten Halmahera Utara yang kini masuk tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung Kapolda Maluku Utara yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat menerima kunjungan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Lobby Mapolda Malut, Selasa 12 Agustus 2025.

Kapolda menyatakan, penindakan yang dilakukannya tersebut karena, produksi emas nasional sangat besar, namun pendapatan negara tidak sebanding karena adanya tambang ilegal.Kapolda bilang, penindakan ini tidak hanya melakukan penegakan hukum tanpa solusi namun pihaknya mendorong Para Kepala Daerah untuk mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Ini dilakukan sehingga masyarakat yang sebelumnya menambang secara ilegal dapat beralih menjadi legal,” ujar Kapolda. Selain itu Kapolda mengakui telah mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kapasitas Balai Latihan Kerja (BLK) guna memperkuat kualitas SDM di sektor pertambangan.

Sementara itu, wakil ketua PERHAPI Maluku Utara, Almun Madi menjelaskan, organisasi yang dipimpinnya fokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penyaluran anggota ke perusahaan tambang. Dalam kesempatan itu, PERHAPI juga menyampaikan beberapa rekomendasi hasil Rapat Kerja Daerah Oktober 2024. Rekomendasi tersebut kata Almun, adalah tidak ada aktivitas tambang ilegal, penertiban sesuai Kepres 55 terkait pertambangan batuan dan mendorong pemerintah daerah menyusun blueprint pemberdayaan masyarakat lingkar tambang. Perhapi lanjut Almun, juga meminta dukungan Polda untuk memastikan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) memiliki Dokumen lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *