Langgur, Liputan Sebelas.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual mendapat Kehormatan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Maluku Tenggara Selasa 05 Agustus 2025.Dalam RDP tersebut pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual menyampaikan beberapa tugas dan fungsi kantor imigrasi di antaranya yaitu penyelenggaraan negara di bidang pelayanan masyarakat, penegakan hukum keimigrasian, serta fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten Maluku Tenggara dalam berbagai program yang didalamnya berkaitan dengan tugas dan fungsi keimigrasian termasuk salah satu diantaranya yaitu seperti event Sail to Indonesia.
Adapun layanan kantor imigrasi terhadap event tersebut yaitu jenis layanan dalam bentuk pemeriksaan keimigrasian, sehingga dalam pelaksanaannya kantor imigrasi berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Kelancaran dan proses pelayanan yang baik menjadi komitmen dan harapan kantor imigrasi tentunya dengan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan semua pihak dan stakeholder dalam suatu kegiatan seperti halnya event Sail to Indonesia sehingga dampak dan manfaat dari event ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam hal ini dapat meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi lokal. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, M.Yusuf kepada Media ini Via Ponsel Selasa 05 Agustus 2025 pukul 10.30 WIT.

M.Yusf menambahkan, dalam hal pengurusan pemeriksaan keimigrasian terhadap kedatangan kapal asing yang memuat WNA seyogianya adalah penjamin yang memiliki perusahaan berbadan hukum. Kantor Imigrasi tidak membatasi adanya seorang yang mempunyai pengalaman sebagai pemandu wisata / tour guide ikut berperan dalam pengurusan kedatangan Kapal Asing tersebut, namun sebaiknya berkolaborasi dengan perusahaan penjamin yang legal sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan penjamin dan penanggung jawab alat angkut dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas sesuai peraturan yg berlaku. Di sisi lain bentuk dukungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual pada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yaitu telah dibentuknya Desa Binaan Imigrasi yakni Ohoi Ngilngof dan Ohoi Ohoililir, Kecamatan Manyeuw. Pembentukan Desa Binaan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam rangka mencegah pelanggaran-pelanggaran keimigrasian di wilayah serta mengantisipasi adanya PMI non-prosedural di wilayah ini, sekaligus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Perlu diketahui juga bahwa luas wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, menjadi tantangan dalam hal melaksanakan fungsi menjaga kedaulatan negara. Namun patut diapresiasi dalam menjalankan tugas keimigrasian pengawasan orang asing pada Tahun 2025 sampai dengan saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual telah berhasil menemukan pelanggaran keimigrasian dengan tindak lanjut penegakan hukum yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi sebanyak 19 Warga Negara Asing (WNA). Adapun terhadap 19 WNA tersebut telah dilakukan Pendeportasian yaitu Pemulangan Warga Negara Asing ke negara asal masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Memperhatikan hal tersebut, perlu disadari bahwa dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian perlu dukungan dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat setempat. Karena kerawanan pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Yang tentunya hal tersebut dapat merugikan dan mengancam Keamanan Negara termasuk juga Kabupaten Maluku Tenggara yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual. Selaku Kepala Kantor Imigrasi M.Yusuf berkomitmen untuk mendukung setiap program dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten Maluku Tenggara yang berkaitan dengan fungsi Keimigrasian Sekaligus Peningkatan Kemajuan disegala Aspek.