Ternate, Liputan Sebelas.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali didesak untuk segera menetapkan satu oknum anggota DPRD Halmahera Barat EM alias Erlan sebagai tersangka. Desakan tersebut disampaikan Penasehat Hukum korban PCS alias Paulin atas dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sekaligus Penelantaran anak dan istri.
Dalam Rilisnya kepada Media ini Jumat 27 Juni 2025, Penasihat Hukum Korban, Abdullah Ismail katakan, Dugaan kasus penelantaran anak dan istri, yang dialami kliennya selaku korban oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Abdullah juga mengakui bahwa pada Tanggal 24 Juni 2025 kemarin pihaknya telah menerima surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Untuk itu, selaku Penasehat Hukum, Dirinya mendesak agar kasus penelantaran anak istri ini agar secepatnya dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya, karena kliennya hingga saat ini selalu mendapat Teror dan Intimidasi baik oleh suaminya Erlan maupun Keluarga Suaminya.

Saat ini Kami juga meminta perlindungan kepada lembaga Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK) Maluku Utara, dan masih menunggu tanggapan dari mereka,” ujar Lawyer Muda yang dikenal luas sebagai Pembela Keadilan Masyarakat Maluku Utara ini. Abdullah melanjutkan, Bahwa semua tahapan pemeriksaan serta saksi-saksi dan lain-lain itu sudah selesai di Polres Halmahera Utara beberapa waktu lalu, oleh sebab itu Pihak Penyidik segera lakukan Gelar Perkara sekaligus ini sebagai Bukti bahwa Hukum benar benar menjadi Panglima di Negara ini ujarnya. Walaupun ini sifatnya klarifikasi kembali dari keterangan-keterangan yang sudah ada, sehingga Dirinya Mendesak agar Pihak terlapor (Erlan) secepatnya ditetapkan sebagai tersangka Biar Klien Kami merasa nyaman dan mendapat Kepastian Hukum. Kemarin itu Kami dari Tim Hukum sudah menerima surat putusan perceraiannya, namun kami masih ajukan upaya hukum (banding), karena ada hal-hal yang menurut hemat klien kami tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya,”

Selain itu kasus ini bisa sampai dilaporkan ke Polda Maluku Utara, karena Kliennya merasa tidak puas dan janggal terkait dengan penanganan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Utara. “Menurut Klien kami, tahapan-tahapan di Polres Halmahera Utara itu ada yang janggal, karena ada tekanan maupun intimidasi dan lain-lain, sehingga klien melaporkan ke Polda Malut,” ujar Advokat yang akrab dengan Insan Pers ini. Abdullah atas nama korban mengatakan laporan yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini kliennya merasa sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan itu sendiri. “Sehingga Kami mengapresiasi langkah-langkah penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara dalam penanganan kasus ini, namun kami juga berharap segera tetapkan tersangkanya, karena terlapor cukup bukti,” pungkasnya. Abdullah juga mengakui kalau kasus ini tinggal menunggu penyidik menyiapkan berkas untuk gelar perkara penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan selaku anggota DPRD Halbar.