Gubernur Maluku Marah Besar – Lima Tahun Dinas Dikbud Maluku Jadi Sarang Para Pencuri Kepeng

Ambon, Liputan Sebelas.co.id –
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa diketahui Marah Besar menyusul pemberitaan berbagai media yang mengindikasikan selama lebih kurang Lima Tahun terakhir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku dijadikan “Sarang Bagi Para Pencuri Kepeng” oleh para Pejabat di instansi tersebut. Puncaknya, Gubernur mendesak dan memerintahkan PLT Kepala Dinas Dikbud Provinsi Maluku James Leiwakabessy membersihkan instansi tersebut dari para “pancuri” dan perampok hak-hak siswa dan guru. Salah satu yang bikin Kesal orang nomor satu Maluku ini adalah di Mutasikan nya RL alias Rocky ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Dikbud Provinsi Maluku di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Rocky adalah Operator Pengelolaan Anggaran pendidikan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di 11 Kota/Kabupaten di Maluku. RL adalah mantan Tata Usaha SMK Negeri 2 Ambon di Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, yang ditarik masuk ke Dinas Dikbud Provinsi Maluku untuk membantu “Rezim Otoriter Tukang Pancuri Kepeng” selama 5 Tahun terakhir. RL ini masih satu paket dalam lingkaran Konspirasi jahat dengan agenda merampok Anggaran Pendidikan Maluku bersama mantan Kepala Bagian Kepegawaian Sekretariat Provinsi Maluku yang juga Sekretaris Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor Maluku.

Sementara itu setelah kasus dugaan pemerasan sejumlah Guru di SMA Pertiwi Ambon Viral di media, dalam beberapa pekan terakhir, informasi yang diterima Media ini juga mengungkapkan jika Guru-Guru dari Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kota Tual juga mengeluhkan hal yang Sama setelah diduga diperas oleh Oknum RL, selaku Operator. PLT Kadis Dikbud Maluku James Leiwakabessy Dalam pertemuan dengan para Pegawai, Pengawas dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Ambon Senin, 16 Juni 2025, katakan bahwa dirinya mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari Bapak Gubernur, di mana Pak Hendrik Lewerisaa menerima masukan masyarakat yang meminta tolong melihat Dinas Dikbud Provinsi Maluku karena “Selama 5 Tahun jadi sarang Pancuri Kepeng dalam mendukung Rezim otoriter.

Leiwakabessy diminta oleh Gubernur untuk segera membersihkan Dinas Dikbud dari Komplotan Mafia Tukang Pancuri Kepeng. “Saya diminta untuk harus membersihkannya” Saya tanyakan ke kita semua yang ada dalam pertemuan ini, apakah kita Bangga dengan Julukan seperti itu? Memang benar selama 5 Tahun Basudara buat kegiatan seperti yang disebutkan? Karena yang disampaikan itu bukan Indikasi lagi, tetapi sudah merupakan pernyataan Resmi bahwa aparatur Dinas Dikbud Provinsi Maluku selama ini lakukan tindakan tindakan yang sungguh memalukan yaitu pencuri,” tegas Leiwakabessy. Itu berarti dari Aparatur sampai Stafnya suka mencuri, Sebagai lembaga Pendidikan Mau Ditaruh Dimana Muka Kita ini ? Padahal saya sebagai Pelaksana Tugas Kadis Dikbud Provinsi Maluku baru saja Menandatangani MoU (Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman) menyangkut Revitalisasi Pendidikan. Baik SMA/SMK dan SLB, sebanyak 66 Ruang Utama dari yang dulu hanya 30 yang Dinas Dikbud Provinsi Maluku dapat dan setelah itu saya dapat penjelasan dari Kabid SMA Farid Hatala Saya diminta untuk harus membersihkannya. Makanya saya tanyakan kepada kita semua yang ada dalam pertemuan ini, apakah kita ingin dapatkan julukan (“Tukang Pancuri”) seperti itu?

Dalam pertemuan itu Plt Kadis Dikbud Provinsi Maluku James Leiwakabessy juga menyentil isu mengenai Operator Dana SMA dan SMK di 11 Kota/Kabupaten di Maluku yang diduduki RL alias Rocky. Informasi miring yang sampai ke telinga Gubernur Maluku menyebutkan ada dugaan Praktik Kotor RL alias Rocky yang kerap melakukan Pungutan Liar (pungli) atau Pemerasan ke Guru-Guru yang ingin mengurus Kenaikan Pangkat, Mutasi maupun memperlancar Pencairan Anggaran Sekolah terutama Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana BOS Nasional. “Tetapi pembuktian (soal Oknum Pancuri Dana Pendidikan) baru di RL alias Rocky dan saya mau bilang hati-hati Bapak/Ibu sekalian, sebab Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang PNS mengisyaratkan bahwa walau hanya mendengar, Wajib Hukumnya kita Panggil dan Periksa apalagi Kedapatan berbuat tindakan Kejahatan, Itu berarti langsung dieksekusi.

Bapak Gubernur meminta saya melakukan Evaluasi mulai dari Plt Kadis turun ke Kabid, Kasubbag, maupun Staf. Untuk itu jangan coba-coba dan main main. Kalau mau main silahkan main dan itu akan menyusahkan diri sendiri. Sekali lagi Pencuri di Kantor ini harus diberantas. Saya sangat terganggu saat duduk bersama dan pak Gubernur (Hendrik Lewerissa) sampaikan tolong baca WA. Tolong dibina Aparatur yang ada di Dinas Dikbud Maluku, itu adalah Kalimat yang sangat Pedis di Telinga, dan saya katakan kesiapan untuk melakukan Evaluasi mulai hari ini Kita adakan pertemuan. Saya akan sampaikan semuanya ke pak Gubernur,
Tolong para Kabid perketat dan Evaluasi semua yang Terindikasi Tidak Benar. Saya percaya kita semua memiliki komitmen yang kuat untuk memperbaharui dan memperbaiki wajah Dinas Dikbud sebagai OPD yang Bermartabat dan Berintegritas tutup Leiwakabessy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *