Ternate, Liputan Sebelas.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara kembali menyoroti persoalan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur. GPM Malut menuding dua perusahaan tambang nikel, yakni PT. Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT. Alam Raya Abadi (ARA), sebagai penyebab utama pencemaran lingkungan di Kecamatan Wasile.
Aktivitas pertambangan kedua perusahaan tersebut diduga telah menyebabkan banjir yang merusak lahan persawahan warga, dengan luas terdampak mencapai sekitar 30 hektar. “Dampak dari aktivitas dua perusahaan ini sangat meresahkan. Persawahan milik warga rusak dan lingkungan tercemar,” ujar ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek dalam keterangannya kepada media ini di Ternate Senin 20 Mei 2025. Selain persoalan lingkungan, GPM juga mengungkap dugaan praktik manipulasi Dokumen dan Pertambangan ilegal oleh kedua perusahaan tersebut.

Dugaan ini menguat setelah munculnya perkara hukum yang melibatkan PT. Alam Raya Abadi di pengadilan Singapura dengan nomor perkara HC/OS 1177/2021.Dalam perkara tersebut terungkap bahwa PT. ARA terdiri dari dua entitas, yakni PT Bumi Bakti Masa (BBM) yang merupakan perusahaan Domestik dengan kepemilikan 9,4 persen, dan PT Allestary Development, perusahaan asing yang menguasai 90,6 persen saham. Atas dasar temuan dan dugaan pelanggaran tersebut, DPD GPM Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak tegas.
“Kami mendesak Polri untuk segera memeriksa PT. ARA dan PT. JAS. Selain itu, kami juga meminta kepada Kementerian ESDM agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut,” tegas Sartono. GPM menekankan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan harus dihentikan demi menjaga kelestarian alam dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.