Tual,Liputan Sebelas.co.id – Dana Desa bersumber dari APBN yang menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat yang kemudian ditransfer ke Rekening Kas Desa atau RKD sebagai penyimpanan sementara. Penggunaan Dana Desa itu sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yang merupakan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan jika alokasi dana desa berasal dari APBD Kabupaten atau Kota yang sumbernya berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan Daerah. Alokasinya sendiri melalui Dana perimbangan yang dihitung minimal sebesar 10% dari DAU atau Dana Alokasi Umum ditambah DBH atau Dana Bagi Hasil. Dana tersebut juga kemudian ditransfer ke Rekening Kas Desa. untuk Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Desa Untuk Kota Tual sebesar 23 Milyar Rupiah dengan Rincian masing masing Ohoi sebagai Berikut:
1.Ohoi Fiditan Rp 1.405.150.000
2. Ohoi Ngadi Rp 779.016.000
3. Ohoi Dullah Rp 721.764.000
4.Ohoi Labetawi Rp 694.268.000
5. Ohoi Desa Tamedan Rp 745.101.000
6. Ohoitahit Rp 782.001.000
7. Ohoitel Rp 1.269.178.000
8.Ohoi Dullah Laut Rp 1.077.897.000
9. Ohoi Tu’a Rp 1.711.470.000
10. Ohoi Taar Rp 1.234.058.000
11. Ohoi Tam Ngurhir Rp 975.324.000
12.Ohoi Tayando Langgiar Rp 767.123.000
13. Ohoi Tayando Yamtel Rp 928.332.000
14. Ohoi Tayando Ohoiel Rp 869.526.000
15. Ohoi Tayando Yamru Rp 794.447.000
16.Finua Tubyal Rp 635.604.000
17. Finua Kaimear Rp 748.730.000
18. Finua Lokwirin Rp 742.340.000
19. Finualen Rp 683.163.000
20. Finua Sermaf Rp 721.448.000
21. Finua Kanara Rp 697.698.000
22. Finua Warkar Rp 732.305.000
23. Finua Yapas Rp 676.326.000
24. Finua Rumoin Rp 848.861.000
25. Finua Hirit Rp 713.595.000
26. Finua Mangur Tiflen Rp 672.708.000
27.Finua Mangur Niela Rp 804.989.000