Penjelasan Penjabat Bupati Maluku Tenggara Terhadap Ranperda Pembentukan Dua Ohoi

Langgur,LiputanSebelas.co.id – DPRD Maluku Tenggara menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Status Ohoi Watdek dan Ohoi Ohoijang. Paripurna yang berlangsung diruang sidang Utama Jumat 12 Januari 2024 ini dipimpin oleh Ketua Dewan Minduchri Kudubun serta Wakil Ketua II Yohanis Bosko Rahawarin dan dihadiri oleh setengah Anggota DPRD bersama Sekwan serta Tim Teknis Pemkab Malra dan perwakilan dari masyarakat ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek.


Penjabat Bupati Jasmono dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Karel Rahajaan menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan publik yang bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan dan pemerataan pembangunan, dapat kita wujudkan dengan prinsip otonomi daerah yang efisien dan efektif.
Dalam pemerintahan modern saat ini, prinsip-prinsip otonomi tak hanya dibutuhkan, baik pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, melainkan juga sampai pada pemerintah Desa.

Hal ini tentunya sejalan dengan arah kebijakan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai desa. Pelimpahan sebagaimana kewenangan, tanggungjawab dan kekuasaan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan atau yang kita pahami bersama dengan asas desentralisasi, perlu kita dapatkan pada pemerintah ohoi di wilayah kabupaten Maluku Tenggara.

Pelimpahan mandat tersebut membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan lembaga DPRD dengan melaksanakan penataan desa dalam bentuk pembentukan desa agar tercapainya prinsip-prinsip otonomi daerah. Dengan memperhatikan cakupan wilayah kelurahan Ohoijang Watdek yang dari tahun ke tahun terus mengalami pertumbuhan masyarakat yang cukup tinggi, serta mempertimbangkan segala aspek sesuai pertumbuhan sosial, budaya dan ekonomi, maka Pemda berupaya untuk memberikan status hukum baru terhadap kedudukan wilayah Ohoijang Watdek sebagai pemerintahan desa yang diakui dengan memprakarsai ranperda tentang pembentukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan mengenai pembentukan Desa.

Rahajaan juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD karena melalui lembaga yang terhormat ini status hukum ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek sebelumnya telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Sebagaimana Wilayah Kelurahan Ohoijang Watdek Menjadi Ohoi Ohoijang dan Ohoi Watdek di kabupaten Malra sebagai usul prakarsa DPRD. Namun perlu kami sampaikan, bahwa tidak ada maksud, tujuan maupun tendensi apapun bahwa ketentuan Perda tersebut belum mampu untuk memenuhi tuntutan ketentuan perundang-undangan yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.


Permendagri tersebut pada prinsipnya mengamanatkan agar penataan desa dalam bentuk pembentukan desa sewajibnya ditempuh dengan persyaratan serta mekanisme yang terstruktur dan sistematis. Dengan hasil akhir dari mekanisme tersebut ialah persetujuan bersama Pemda dan DPRD terhadap pembentukan desa yang dituangkan dalam Perda tentang pembentukan desa,” ungkap Rahajaan.Kelemahan Perda tersebut menjadi kendala bagi tim pembentukan desa dalam menyelesaikan segala persyaratan dan mekanisme administrasi pada tingkat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan hukum wilayah ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek.

Berdasarkan penjelasan melalui tim teknis Pemda, telah diajukan Ranperda tentang Pembentukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek yang tentunya segala prosedur ketentuan perencanaan peraturan perundang-undangan telah kami tempuh dalam tingkat koordinasi antar tim teknis bersama stakeholder serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam penyusunan Ranperda tersebut.

Penjabat Bupati Jasmono menyatakan, masukan, pendapat maupun kritik yang substansi sekalipun dalam rapat pimpinan dan anggota DPRD maupun fraksi-fraksi merupakan bentuk dukungan sebagai komitmen bersama terhadap kedudukan ohoi Ohoijang Dan Ohoi Watdek. Berdasarkan penjelasan melalui tim teknis Pemda, telah diajukan Ranperda tentang Pembentukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek yang tentunya segala prosedur ketentuan perencanaan peraturan perundang-undangan telah kami tempuh dalam tingkat koordinasi antar tim teknis bersama stakeholder serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam penyusunan Ranperda tersebut.


Penjabat Bupati Jasmono menyatakan, masukan, pendapat maupun kritik yang substansi sekalipun dalam rapat pimpinan dan anggota DPRD maupun fraksi-fraksi merupakan bentuk dukungan sebagai komitmen bersama terhadap kedudukan dan status ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek melalui pembobotan Ranperda dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *