KPU Malra Akui Paslon Bupati – Wakil Bupati Maluku Tenggara Nomor Urut 1 Menolak Ikut Debat Publik Kedua Di Jakarta

Langgur,Liputan Sebelas.co.id – Penolakan tersebut disertai Dengan Surat Resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara dengan tembusan kepada Bawaslu Maluku Tenggara, Gakumdu Maluku Tenggara, Polres Maluku Tenggara dengan Nomor surat 190/MARYADAT/X/2024 tersebut ditandatangani oleh Ketua Tim Pemenangan Demianus Ubro dan Sekretaris Fransiskus Savsavubun pada Tanggal 31 Oktober 2024.

Menyikapi Surat Penolakan tersebut maka KPU Maluku Tenggara telah mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 13/PL.02.4-Pu/8102/2024 yang isinya mengumumkan Penolakan Paslon Bupati – Wakil Bupati Maluku Tenggara Nomor Urut 1 atas nama Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin dengan Akronim MARYADAT untuk mengikuti Debat Publik Kedua di Jakarta ujar Ketua KPU Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat kepada Insan Pers Via Ponsel di Media Centre KPU Maluku Tenggara Jumat 15 November 2024.

Berikut ini KPU Maluku Tenggara Melampirkan Surat Pengumuman Penolakan untuk diketahui oleh Publik Kabupaten Maluku Tenggara sebagai Bentuk Transparansi Lembaga Resmi Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan Demikian Debat Publik Kedua Paslon Bupati – Wakil Bupati Maluku Tenggara yang digelar pada Tanggal 15 November 2024 di Hotel Kartika Chandra hanya diikuti oleh Dua Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati yakni Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 tutup Basuki Rahmat Oat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *