KPU Kota Tual Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024

Tual,Liputan Sebelas.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Tual Menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Kepala Daerah Gubernur – Wakil Gubernur Maluku Dan Walikota – Wakil Walikota Tual Tahun 2024. Kegiatan tersebut ditandai dengan Pembacaan Deklarasi Pilkada Damai oleh Empat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual di Lapangan Lodar El Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual Selasa 24 September 2024. Ketua KPU Kota Tual, Muttaqin Ali Renhoran dalam sambutannya katakan, Kegiatan ini adalah bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yakni Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024.

Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai adalah kegiatan pembuka berjalannya masa kampanye yang mana memuat komitmen bersama yang dilakukan oleh seluruh pasangan calon untuk melaksanakan kampanye dengan cara yang tertib, aman, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menjaga suasana yang kondusif selama proses dan tahapan kampanye berlangsung sekaligus mencegah kekerasan, provokasi, serta meminimalisir potensi konflik antar pendukung. Adapun beberapa prinsip utama dari Kampanye Damai antara lain:

1. Menolak Kekerasan, Pasangan Calon tidak diperkenankan melakukan kekerasan atau intimidasi, baik fisik maupun verbal.

2. Menghindari Ujaran Kebencian, Pasangan Calon Tidak boleh menggunakan isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar-golongan) dalam berkampanye.

3. Kepatuhan pada Aturan: Peserta Calon harus mematuhi semua peraturan pemilu yang berlaku, baik yang dimuat dalam Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu.

4. Mengutamakan Dialog dan Program: Pasangan Calon harus Fokus pada penyampaian visi, misi, dan program kepada masyarakat, tanpa melakukan kampanye hitam atau menjatuhkan lawan.

Tujuan Utama Dari Pelaksanaan Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai adalah Menjamin keamanan dan ketertiban, Semua pihak yang terlibat sepakat untuk menjaga keamanan selama kampanye, menghindari provokasi atau tindakan yang dapat menimbulkan konflik sosial. Mencegah pelanggaran aturan, Deklarasi ini menggarisbawahi kepatuhan terhadap peraturan kampanye, seperti larangan kampanye hitam, politik uang, dan ujaran kebencian.

Memelihara persatuan dan kesatuan, Deklarasi ini juga menekankan pentingnya menjaga persatuan bangsa dan menghindari segala bentuk kampanye yang berpotensi memecah belah masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, atau antar golongan. Untuk mewujudkan kampanye yang damai serta kondusif tentu bukan hanya tanggung jawab KPU maupun Bawaslu selaku penyelenggara pemilu semata melainkan tanggung jawab semua elemen Masyarakat, baik itu Pemilih, Tokoh Agama, Tokoh Adat, serta TNI/Polri.Pemilih memiliki peran penting dalam menciptakan dan menjaga suasana kampanye yang damai.

Sebagai bagian dari proses demokrasi, pemilih tidak hanya bertindak sebagai penonton pasif tetapi juga memiliki tanggung jawab aktif dalam memastikan bahwa kampanye berlangsung dengan damai dan adil. Untuk itu Dalam upaya mewujudkan kampanye yang Damai pemilih harus:

1. Memilih Berdasarkan Informasi yang Benar serta menghindari menyebarkan atau mempercayai hoaks

2. Menghindari Ujaran Kebencian dan Fitnah serta menjaga etika dalam berdiskusi, baik di dunia nyata maupun di media sosial, dengan menghindari ujaran kebencian, fitnah, dan provokasi yang dapat memicu konflik.

3. Melawan Politik Uang, menolak segala bentuk politik uang atau suap.Menerima uang atau barang dalam kampanye merusak integritas proses pemilu.

4. Melaporkan Pelanggaran Kampanye untuk itu Mari kita sambut Pilkada serentak ini dengan riang gembira Tanpa Money Politik, Tanpa Hoax dan Mari sama-sama kita wujudkan Pilkada Damai Pekik Renhoran.

Usai Pengucapan Ikrar bersama, Keempat Paslon kemudian menandatangani Spanduk Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *