Gubernur Maluku Bersama Enam Kepala Daerah Ajukan Gugatan Masa Jabatan Ke MK

Ambon,LiputanSebelas.co.id – Gubernur Maluku Murad Ismail memilih untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyikapi berakhirnya masa jabatan pada Desember 2023. Padahal, pelantikan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku berlangsung pada 24 April 2019. Itu berarti, sesuai masa jabatannya selama 5 tahun, Murad Ismail akan menyelesaikan tugasnya pada 24 April 2024 nanti. Menyikapi keputusan tersebut, Murad Ismail bersama beberapa Kepala Daerah lain yang mengalami nasib sama, melakukan perlawanan dengan menempuh upaya hukum mengajukan gugatan ke MK.

Tujuh Kepala Daerah tersebut lewat Kuasa Hukum mempersoalkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan diajukan bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan, Khairul.

Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.Sidang tersebut telah digelar di MK pada Rabu 15 November 2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Para Pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada Tahun 2019, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 hingga 6 bulan.

Berikut ini bunyi Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pilkada: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.” Para pemohon menilai mestinya mereka memegang masa jabatan 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No.10 Tahun 2016.

Para pemohon menilai mestinya masa jabatan kepala daerah terhitung dari tanggal pelantikan. Ketentuan UU a quo telah melanggar hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum. Para pemohon sebagai kepala daerah, harusnya mendapatkan kepastian, bahwa sebagai kepala daerah, mestinya memegang masa jabatan lima Tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No.10 Tahun 2016, yang dimulai dari tanggal pelantikan para pemohon, sesuai dengan Keputusan Pengangkatan para pemohon sebagai Kepala Daerah,” ujar Kuasa Hukum Pemohon dari Visi Law Office, Donal Faris saat membacakan permohonan di MK yang disiarkan secara live di YouTube MK, Rabu (15/11/2023).

Karena pemberlakuan Pasal a quo, kepastian untuk memegang masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah menjadi tidak lagi bisa diwujudkan. Karena ketentuan di dalam UU a quo sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah, dan tidak pula mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak Nasional yang diselenggarakan bulan November 2024.Pemohon I, Gubernur Maluku Murad Ismail dilantik pada 24 April 2019. Jika memegang masa jabatan 5 tahun, maka akan berakhir sampai 24 April 2024.

Pemohon menilai dengan akan berakhirnya masa jabatan pada tahun 2023 sebagai akibat ketentuan Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 tahun 2016 itu, maka masa jabatannya akan terpotong selama kurang lebih 4 bulan. Padahal, akhir masa jabatan para pemohon sama sekali tidak mengganggu jadwal pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan pada Bulan November 2024 mendatang. Hal ini diperparah lagi dengan batas waktu pengusulan Penjabat Gubernur Maluku yang diminta oleh Kemendagri kepada DPRD Provinsi Maluku hanya sampai Tanggal 30 November 2023. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *