KPU Kota Tual Lewat PPS Membuka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Tual,Liputan Sebelas.co.id – Dalam rangka penyelenggaraan pemungutan suara pada Pilkada serentak Tahun 2024, maka mulai hari ini KPU Kota Tual lewat PPK dan PPS Secara Resmi Membuka Kesempatan kepada Masyarakat Kota Tual untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.

KPPS merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara atas nama KPU Kota Tual untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada serentak akan digelar pada Rabu 27 November 2024.

Penjelasan tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Tual Abdul Hamid Ngilitubun saat diwawancarai Awak Media di Media Centre KPU Kota Tual Selasa 17 September 2024. Ngilitubun melanjutkan, Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Tual yang diikuti oleh 3 Paslon Gubernur & Wakili Gubernur Maluku serta 4 Paslon Walikota dan Wakil Walikota ini KPU Kota Tual menyiapkan 134 Tempat Pemungutan Suara, itu artinya KPU Kota Tual membutuhkan 938 Personil Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yakni Setiap TPS diisi oleh Tujuh Orang ujar Ngilitubun.

Selanjutnya Kepada Masyarakat Kota Tual selain Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang diluar Dua Institusi tersebut boleh menjadi anggota KPPS, jadi Tidak ada Batasan buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS, apalagi di Ohoi/Finua yang jauh dan Terpencil seperti Pulau Pulau Kur.

Peran Para Guru Sekolah dan Mantri Kesehatan di Puskesmas yang ada tempat terpencil sangat dibutuhkan untuk menjadi anggota KPPS. Bagi Masyarakat Kota Tual yang ingin Mendaftar maka Berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Surat pernyataan dalam satu dokumen Surat

Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik

Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi Darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Daftar Riwayat Hidup

Pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.

Adapun Berkas dan Cara untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPPS pada Pilkada 2024 dapat dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan/Desa/Finua sesuai wilayah kerjanya Dengan membawa berkas atau dokumen yang menjadi persyaratannya seperti diatas.

Diakhir Wawancaranya Abdul Hamid Ngilitubun katakan bahwa Proses Rekruitmen Anggota KPPS ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yakni:

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 sampai 21 September 2024

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 sampai 28 September 2024

Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 sampai 29 September 2024

Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September sampai 02 Oktober 2024

Tanggapan dan masukan masyarakat tentang calon anggota KPPS : 30 September sampai 05 Oktober 2024

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 05 sampai 07 Oktober 2024

Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 07 November 2024

Untuk Masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 adalah 07 November hingga 08 Desember 2024.

Selanjutnya Syarat Daftar Anggota KPPS pada Pilkada serentak 2024 adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia paling rendah 17 Tahun

Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Untuk batas usia calon pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024 ini dipertimbangkan dalam rentang usia minimal 17 tahun sampai maksimal 55 tahun. Pertimbangan ini terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku – Walikota dan Wakil Walikota Tual pada Tanggal 27 November 2024 tutup Ngilitubun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *