Langgur,Liputan Sebelas.co.id – Kerjasama antara KPU Propinsi/Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah tetap diperlukan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Kerjasama tersebut mulai dari sumber daya, Ruang Publik Fasilitas Daerah hingga masyarakat sebagai pemilih. Secara substansial proses Demokrasi dengan model Pemilu apalagi Pemilukada Sudah pasti melibatkan Daerah, Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.2/6474/SJ tentang peningkatan peran aktif Forkopimda dalam mewujudkan situasi kondusif jelang Pemilu dan Pilkada 2024,” serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pilkada.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa & Politik Kabupaten Maluku Tenggara, M.Tukloy saat memberikan Materi pada Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) pada Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Maluku & Bupati – Wakil Bupati Maluku Tenggara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malra yang dipusatkan di lantai 2 Kimson Centre Sabtu 14 Februari 2024. Kegiatan yang dihadiri oleh para Ketua PPK dan PPS Se Kabupaten Maluku Tenggara ini dibuka secara Resmi oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, Shadik Fuad.

Lebih lanjut Tukloy menjelaskan, Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, seluruh komponen Bangsa wajib ikut terlibat aktif dalam menjaga serta mengedepankan persatuan dan kesatuan guna menghindari polarisasi di tengah masyarakat, serta peran penting Seluruh Komponen bangsa dalam meningkatkan pendidikan politik sekaligus memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat sehingga Kita dapat mewujudkan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini secara Aman, Damai, Kondusif dan Berkualitas tutup Tukloy.