Langgur,Liputan sebelas.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara melakukan pertemuan bersama Dinas Kesehatan setempat membahas calon Rumah Sakit yang akan dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan oleh calon Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak nanti.
Penjelasan tersebut disampaikan Komisioner KPU Maluku Tenggara, Triko Liwa Notanubun, kepada awak media saat diwawancarai via Ponsel Jumat 09 Agustus 2024. Triko melanjutkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Dinkes setempat sejak tanggal 7 Juli untuk dilakukan pertemuan. Untuk itu dirinya bersama staff KPU Malra akhirnya melakukan pertemuan dengan Plt. Kadis kesehatan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Keputusan nomor 1090 itu mengamanatkan bahwa KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas yang menyelenggarakan urusan kesehatan, meminta tiga nama rumah sakit (RS) untuk dijadikan sebagai tempat untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon Kepala Daerah ungkap mantan Aktivis ini.
Nantinya setelah menerima rekomendasi dan melakukan prosedur penilaian, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan 1 (satu) Rumah Sakit sebagai sarana pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Setelah diperoleh Tiga nama RS tersebut, KPU Malra akan melakukan pleno untuk menetapkan salah satu untuk dijadikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati ujar mantan Pengurus KNPI Malra yang dikenal sangat Vokal ini.
Triko melanjutkan, Tidak ada dalam Juknis harus menggunakan RS Swasta, Rumah Sakit yang dimaksudkan yakni milik Pemerintah dan/atau yang dikelola oleh TNI/Polri. Sementara RS milik pihak swasta tidak dapat dijadikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan. Untuk Kita di Maluku Khan Ada RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, RSUD dr. Haulussy Ambon dan RS Tk. II Prof. dr. J. A. Latumeten Ambon (RS Tentara).
Sekarang ini kita tengah menunggu rekomendasi tiga nama yang disampaikan oleh Dinkes Malra,” ujarnya. RS yang dijadikan rujukan untuk dilakukan pemeriksaan calon kepala daerah adalah yang memenuhi standar. Jika nantinya RSUD Karel fasilitasnya memadai untuk seluruh pemeriksaan jenis penyakit, maka itu akan jadi pertimbangan bagi kami saat pleno nanti. Namun jika sebaliknya, maka kami akan memilih RS yang lain,” ungkapnya. Hal ini mengingat karena ada sejumlah item (jenis) penyakit yang akan diperiksa. Pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati mencakup kesehatan (jasmani dan rohani) serta penyalahgunaan Narkotika dan obat Terlarang (Narkoba), tentunya Kami akan libatkan BNN tutup Triko.