Terkait Permasalahan Ohoi Elat, Ini Penjelasan Inspektorat Malra

Langgur,Liputan sebelas.co.id – Unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Inspektorat ) Maluku Tenggara (Malra), baru-baru ini disorot pemberitaan lalaui dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Terkait hal itu Plt. Inspektur Inspektorat Malra, Roy Rahanjaan, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Ia menilai tudingan dalam pemberitaan itu merupakan penilaian sepihak. Demikian disampaikan saat menggelar konferensi pers pada Selasa, 25 Juni 2024 di ruang rapat Kantor Inspektorat Malra. “Proses penyelidikan kami dimulai dengan permintaan data, berbeda dengan sistem penyidikan kepolisian yang dimulai dengan lidik,” ujarnya. Dia menjelaskan pentingnya data yang akurat sebelum melakukan suatu pemeriksaan.Dicintohkan Rahanjaan, apabila belum adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari suatu Ohoi (desa), ini juga dapat menghambat proses pemeriksaan itu. “Jadi tanpa data seperti ini apa yang harus kami lakukan untuk mengkonfirmasi ke masyarakat,” bebernya. Rahanjaan juga menyesali terkait pemberitaan Ohoi Elat itu, menurutnya harusnya ada konfirmasi dari media tersebut sebelum menanyangkan berita. “Untuk permasalah Ohoi Elat kami juga sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak Kepolisian,” katanya.“Dan setelah dilakukan pemeriksaan menemukan tunjangan yang harusnya sudah dibayarkan itu, ternyata masih tersimpan di Bank. Hal ini karena perangkat tersebut menolak untuk mengambilnya,” tambahnya. Sementara ditempat yang sama Sekretaris Inspektorat Malra, Silver Leitemia menyampaikan, untuk permasalahan Ohoi (Desa) Elat pihak telah melakukan pemeriksaan. “Dalam pemeriksaan itu, menemukan uang tersebut masih tersimpan di rekening Bank,” katanya. “Bahkan permasalahan Ohoi Elat itu juga telah dimediasi oleh pihak Kepolisian, namun yang bersangkutan tetap menolak untuk mengambilnya,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *