Langgur, Liputan Sebelas.co.id – Komisioner KPU Provinsi Maluku Engelbertus Dumatubun yang diwawancarai media ini disela sela Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penggunaan Aplikasi E-Coklit Bagi PPK dan PPS Se Kabupaten Maluku Tenggara Pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur – Wakil Gubernur Maluku dan Bupati serta Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024 yang dipusatkan di Lantai 2 Kimson Centre Langgur Selasa 25 Juni 2024 katakan, Pentingnya peran aktif masyarakat dalam proses Pencoklitan oleh Pantarlih saat ini.
Salah satu bentuk dukungan yang diharapkan adalah dengan menyiapkan dokumen Kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat Pantarlih datang ke rumah untuk melakukan pencocokan Data Pemilih di Rumah.”Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan Pantarlih, sebab salah satu poin krusial pada setiap momen Pemilihan Kepala Daerah adalah soal Data Pemilih, Sehingga Peserta Bimtek ini diharapkan dapat memanfaatkan Kegiatan ini dengan baik. Dirinya meminta agar PPK dan PPS untuk selalu memonitor dan bila perlu melakukan Pendampingan kepada setiap Pantarlih pada masing masing Wilayah Kerjanya untuk memastikan setiap warga Kabupaten Maluku Tenggara yang berhak memilih untuk terdaftar pada E-Coklit sehingga dapat berpartisipasi dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Bulan November nanti ujar Dumatubun.

Suksesnya sebuah Pesta Demokrasi dalam hal ini Pemilihan Kepala Daerah salah satunya adalah peran aktif masyarakat sebagai pemilih ujarnya. Ketika disinggung mengenai Pemilih yang bukan warga Maluku Tenggara tetapi terdaftar sebagai Warga Kabupaten Lain dalam Provinsi Maluku saat Hari H pelaksanaan Pilkada, Dumatubun katakan mereka mempunyai Hak untuk ikut mencoblos tetapi hanya untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, sedangkan bagi mereka yang sama sekali bukan Penduduk Provinsi Maluku tetapi berada di Maluku saat Pencoblosan berlangsung tidak diizinkan untuk mencoblos tutup Mantan Ketua KPUD Maluku Tenggara 2013 – 2018 ini.