KPUD Malra Gelar Pelantikan Pantarlih Pilkada Gubernur & Wagub Maluku – Bupati & Wabup Maluku Tenggara 2024 Serta Bimtek Aplikasi e-Coklit

Langgur,Liputan sebelas.co.id – Bertempat di Gedung Katolik Centre Langgur Senin 24 Juni 2024, KPUD Maluku Tenggara Kembali Menggelar Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Pantarlih serta Bimbingan Teknis Aplikasi e – Coklit Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Maluku serta Bupati & Wakil Bupati Maluku Tenggara 2024.

Ke 366 Anggota Pantarlih Pilkada 2024 yang dilantik oleh Ketua KPUD Malra ini selanjutnya menandatangani berita acara serta Pakta Integritas yang dilakukan oleh 4 Orang Perwakilan Pantarlih. Pelantikan ini sudah sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024. Seperti diketahui KPUD Malra lewat PPK dan PPS beberapa waktu lalu membuka seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024 yang dimulai sejak 13-17 Juni 2024 Kemudian dilanjutkan dengan Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih, 13-19 Juni 2024, Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih 14-20 Juni 2024, Penelitian Administrasi Calon Pantarlih 21-23 Juni 2024, Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih 23 Juni 2024, Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih 24 Juni 2024 dan hari ini dilanjutkan dengan Pelantikan Pantarlih.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih mulai bekerja pada 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.

Dalam sambutan singkatnya, Ketua KPUD Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat katakan, Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan. Oat melanjutkan, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang tugas Pantarlih Pilkada 2024 antara lain Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih, Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih, Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Selanjutnya Pantarlih Pilkada 2024 Berkewajiban untuk Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran, dan Menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Oat juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar Penyelenggaraan Pilkada adalah meningkatkan Partisipasi Pemilih ujarnya. Sesuai Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, maka setiap Anggota Pantarlih diberikan Gaji sebesar Rp 1.000.000/Bulan.

Selain itu, jika ada Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, maka akan mendapatkan uang santunan kecelakaan, dengan rincian sebagai berikut: Meninggal Dunia Rp 36.000.000 per orang, Cacat Permanen, Rp 30.800.000 per orang, Luka Berat Rp 16.500.000 per orang, Luka Sedang Rp Rp 8.250.000 per orang, serta Bantuan Biaya Pemakaman Rp 10.000.000 per orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *