Penjelasan PJ Sekda Maluku Tenggara Terkait Permasalahan Dana Desa Haar Ohoimel Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Langgur,Liputan Sebelas.co.id – Bertempat diruang Rapat Sekda Jumat 24 Mei 2024, Penjabat Sekretaris Daerah Maluku Tenggara, Ir Nicodemus Ubro didampingi Kabag Hukum Setda Malra Debby Bunga SH serta Kadis Kominfo Maluku Tenggara Antonius W Raharusun memberikan Klarifikasi terhadap berbagai Tudingan yang dialamatkan masyarakat kepada Pemerintah Daerah seolah olah Bapak PJ Bupati Tidak Peduli dengan situasi Masyarakat yang Resah terhadap Ulah Segelintir Oknum Kepala Ohoi yang dinilai Bermasalah.

Menurut PJ Sekda, Justru Pemerintah Daerah saat ini lagi berupaya keras Agar Hak Hak Masyarakat yang sampai sekarang belum diterima agar dapat diselesaikan secepat mungkin bahkan Sedapat mungkin Dana Desa yang sudah terlanjur dibawa lari oleh Kepala Ohoi Haar Ohoimel agar secepatnya dipertanggungjawabkan sebab ada konsekwensi Hukumnya. Penjelasan Tersebut disampaikan PJ Sekretaris Daerah, Ir Nicodemus Ubro saat menggelar Konferensi Pers bersama Awak Media.

Ubro juga katakan bahwa sesuai Laporan yang masuk ke Pihaknya ternyata benar bahwa Kepala Ohoi Haar Ohoimel Sdr. VR telah mencairkan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2023 sebesar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta dua ratus Ribu Rupiah. Dari Pencairan Tahap Satu ini Yang bersangkutan Hanya menyalurkan sebesar Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai serta penyelesaian Tunjangan perangkat Ohoi, Sementara sisa DD entah digunakan untuk apa tidak diketahui secara pasti, Anehnya Dalam Laporan Pertanggungjawaban Tahap Satu secara Administratif dinyatakan lengkap sehingga Tahap Kedua dapat dicairkan sebagaimana mestinya.

Menurut Ubro, Setelah Pihaknya Mengecek Laporan Pertanggungjawaban pada Inspektorat Maluku Tenggara secara Administratif Didapati ada program fisik seperti pengadaan speedboat dan pembuatan kebun warga, namun setelah peninjauan Lapangan oleh Inspektorat ternyata Laporan tersebut Fiktif.

Ubro mengakui, setelah menerima laporan dari Inspektorat, Pihaknya pada Bulan November 2023 langsung mengeluarkan surat peringatan kepada Kepala Ohoi Haar Ohoimel, namun yang bersangkutan ternyata sudah tidak ada lagi di Daerah ini alias Kabur keluar dari Provinsi Maluku dengan membawa lari sisa DD sebesar Tiga Ratus Juta lebih.

Dengan Demikian maka sesuai Amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, apabila Kepala Desa / Ohoi selama 30 hari tidak berada ditempat, diberikan surat teguran tertulis, Dan Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Daerah akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara dari jabatan selaku Kepala Ohoi Definitif Ujar Mantan Kadis Perikanan ini.

Ubro melanjutkan, saat ini, Pemkab Malra sudah menyiapkan draf pemberhentian Kepala Ohoi Haar Ohoimel dari jabatan selaku Kepala Desa / Ohoi secara Permanen. Untuk itu melalui Konferensi Pers ini Ubro secara Tegas Membantah tudingan seolah olah Dinas PMD dan Inspektorat Tidak Profesional dalam mengkaji dan mengawasi laporan pertanggungjawaban DD Haar Ohoimel Tahun Anggaran 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *