Ternate, Liputan Sebelas.co.id – Dugaan Korupsi kembali menyeruak di tubuh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025 terungkap adanya belanja barang dan jasa fiktif di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp 2,292 miliar yang digunakan untuk keperluan kantor tanpa tercantum dalam APBD.
Temuan BPK bahkan lebih mengejutkan, yakni adanya realisasi belanja senilai Rp 2,838 miliar yang tidak diakui oleh pihak penyedia. Rinciannya meliputi BBM Rp 447,8 juta, ATK dan bahan cetak Rp 2,06 miliar, serta makanan dan minuman Rp 324,9 juta. Fakta ini menguatkan dugaan adanya praktik belanja fiktif di BPKAD Morotai. Dalam pemeriksaannya, BPK menegaskan bahwa pengeluaran tersebut melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setiap pengeluaran Daerah seharusnya didukung bukti lengkap dan sah, bukan sekadar nota balasan yang seragam. Di balik kasus ini, Kami menyoroti peran Mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai, Suryani Antarani yang kala itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan dinilai lalai dalam melakukan pengawasan serta diduga terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan Keuangan Daerah. Suryani bersama Bendahara Pengeluaran bahkan hanya membuat surat pernyataan setelah BPK menemukan penyimpangan, sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya menutupi Skandal yang lebih besar.
Atas kondisi ini, kami mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), untuk segera Memanggil dan Memeriksa Suryani Antarani beserta pihak-pihak terkait. “Nama Suryani Antarani tidak bisa dilepaskan dari skandal ini. Sebagai mantan Kepala BPKAD, ia harus bertanggung jawab atas belanja fiktif yang merugikan Keuangan Negara. Kami mendesak Kejati, Kejagung, dan KPK untuk segera menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” tegas Safrudin Taher Kordinator Garda Muda (Gerakan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara) dalam keterangan Persnya kepada media ini Via Telepon Seluler Senin 18 Agustus 2025.
Kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi kuat adanya korupsi terstruktur dalam pengelolaan keuangan daerah. Apabila dibiarkan tanpa proses hukum, praktik serupa berpotensi terus terjadi dan merugikan masyarakat Pulau Morotai yang seharusnya mendapat manfaat dari APBD. Publik saat ini menanti keberanian Kejati Maluku Utara, Kejagung RI, dan KPK RI untuk mengusut tuntas kasus Suryani Antarani dkk.