Tiga Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Malut Diduga Terlibat Perdagangan Ore Nikel Bersama PT Wana Kencana Mineral

Ternate, Liputan Sebelas.co.id – Penyidik Ditreskrimum Pada Kamis 15 Mei 2025 kembali memeriksa Pejabat Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Malut setelah sebelumnya memeriksa Dinas Perindag. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut atas laporan kasus dugaan penjualan bahan mentah Ore (Kandungan Biji Nikel) oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM). Data yang diperoleh Media ini, dugaan jual ore nikel tersebut sebanyak 90 ribu ton metrik kubik milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang mana Ore tersebut telah siap untuk diproduksi.

Akan tetapi dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian izin tersebut diserahkan kepada PT Wana Kencana Mineral. Bahkan Pemprov Malut melalui Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13 miliar lebih (Rp13.454.525.148).

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemprov Malut dengan Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018 -2022. Akan tetapi dalam perjalanan waktu ternyata pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada Tahun 2018 senilai Rp 124.120.000.

Hal ini terungkap saat Demonstrasi oleh Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara saat menggelar Demonstrasi di depan Kantor Kejati dan Polda Malut, Rabu 14 Mei 2025. Massa aksi menyebut bijih nikel itu awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut dan kemudian dialihkan kepada PT Wana Kencana Mineral (WKM) berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Penjualan bijih nikel oleh PT WKM ini menyebabkan kerugian Daerah mencapai 30 miliar. “Dalam dugaan kami, saudara Suryanto Andili selaku Kadis ESDM Malut dan saudara Yudhitya Wahab sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah terlibat, sebab kedua instansi ini berkaitan langsung masalah tersebut,” jelas koordinator aksi, Alimun Nasrun. Atas permasalahan tersebut, mereka mendesak Polda dan Kejati Maluku Utara mendalami dugaan keterlibatan Suryanto Andili dan Yudhitya Wahab. “Kami juga meminta Gubernur Sherly Tjoanda Laos segera mencopot keduanya dari jabatan mereka, sebab diduga ikut terlibat permasalahan penjualan 90 ribu ton ore nikel ini”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *