Weda, Liputan Sebelas.co.id – Sebuah insiden kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan industri tambang Nikel Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara berbuntut panjang, Seorang karyawan PT Daya Nusantara Abadi (DNA), subkontraktor dari PT HUAFEI, diduga menjadi korban ketidakadilan setelah diminta menanggung kerugian akibat kecelakaan yang terjadi saat jam Kerja
Kecelakaan itu terjadi pada Februari 2025 lalu, ketika Dump Truck yang dikemudikan oleh Risat Siwa bertabrakan dengan mobil light vehicle (LV) milik PT Sarana Sukses Sejahtera (SSS), perusahaan yang berada di bawah Site Weda Bay Nikel (WBN). Insiden terjadi di jalan holding perusahaan tambang dan menyebabkan kerusakan pada unit LV. Alih-alih diselesaikan lewat prosedur internal dan tanggung jawab perusahaan, manajemen PT DNA justru membebankan seluruh biaya kerusakan kepada Risat sebagai karyawan mereka.

Rizat bahkan diminta menandatangani surat pernyataan tanpa dijelaskan secara rinci nilai kerugian yang harus ditanggungnya. “Saya hanya disuruh tanda tangan, tanpa tahu pasti jumlah kerugiannya. Kalau tidak tanda tangan, saya diancam akan diberhentikan,” ujar Risat kepada wartawan, Rabu 07 Mei 2025 dengan nada kecewa. Risat menjelaskan, kecelakaan terjadi karena sorot lampu dari kendaraan lain yang menyilaukan pandangan di tengah kondisi jalan yang minim penerangan.

Meskipun sempat diberitahu bahwa kerugian sekitar dua juta rupiah, tidak ada rincian atau bukti resmi yang diberikan kepadanya. Lebih Tragis lagi, setelah menandatangani surat pernyataan, Risat justru diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa proses klarifikasi atau pembelaan diri. “Padahal ini terjadi saat jam kerja. Seharusnya perusahaan yang bertanggung jawab, bukan malah cuci tangan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Risat juga diperintahkan untuk mengantar mobil LV yang rusak ke bengkel di kawasan Lelilef, seolah-olah seluruh penanganan insiden tersebut adalah urusannya sendiri.Kejadian ini menguatkan dugaan bahwa PT DNA mengabaikan prinsip keselamatan dan tanggung jawab atas kecelakaan kerja.Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT DNA belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor industri tambang, serta potensi pelanggaran terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas di semua Perusahaan.