Buli, Liputan Sebelas.co.id – PT Anugerah Mining Indonesia (AMI), subkontraktor dari perusahaan tambang Nikel PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), yang memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) pada 10 Maret 2011 dan berakhir pada 11 Maret 2031 ini mempunyai Kawasan konsesinya seluas 2.000.000 hektare dengan status CNC-1. Izin Operasi Perusahaan ini keluar tepat Pada masa Pemerintahan Bupati Halmahera Timur dijabat oleh Rudy Erawan (2010-2015–2016-2018) Diduga telah Dua kali kepergok warga mencuci Mobil Dump Truck Pengangkut Ore Nickel di sungai Tewil Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur. Sungai tersebut bermuara hingga ke pesisir Desa. Akibat aktivitas Pertambangan yang sering mengabaikan aspek Lingkungan Hidup menyebabkan Warga Tewil saat ini semakin Susah dalam mencari Ikan dan Udang yang menjadi mata pencaharian mereka.

Penyebabnya karena aliran sungai yang menjadi Urat Nadi sekaligus Penunjang Kehidupan Warga Desa Tewil yakni Sungai telah tercemar dan aliran sungainya terlihat kotor dan berlumpur dan celakanya Biota Laut dipesisir Desa yang terdapat Hutan Mangrove ikut terdampak sebab aliran sungai bermuara tepat di Pantai. Sebelum kehadiran Perusahaan Nikel kawasan ini dikenal sebagai Lumbung Ikan dan Udang Bakau ujar Kepala Desa Tewil Malicang Renyan kepada media ini Minggu 11 Mei 2025. Menurut Renyan Sungai tersebut sejak dahulu telah digunakan warga untuk Mandi dan Cuci tapi tidak sejak Empat Tahun Belakangan ini.

Tercemarnya sungai Tewil mengakibatkan mata pencaharian Nelayan semakin jauh sebab Kepiting Bakau dan Udang sangat sulit dijumpai pada muara sungai yang sudah tercemar oleh Hiruk Pikuk Aktivitas Perusahaan Tambang Nickel. Dirinya mengakui bahwa selama menjabat sudah Dua Kali menerima Aduan dari Warga terkait aktivitas Perusahaan Tambang yakni Dump Truck yang mengangkut Galian Nikel kerap menggunakan Sungai Tewel untuk mencuci Kendaraan mereka, dan Fatalnya Kegiatan mereka dilakukan di Hilir Sungai yang mengalir ke Desa hingga bermuara ke Pantai. Jarak dari Desa ke Lokasi Tambang sekitar 10 KM tutup Renyan. Sementara itu General Manager PT ANI, Ishac Idrus Djailani ketika dikonfirmasi media ini belum dibalas hingga berita ini naik.