Sofifi,Liputan Sebelas.co.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara sukses memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan perusahaan tambang nikel PT Sambiki Tambang Sentosa (STS), setelah sebelumnya terjadi miskomunikasi yang menimbulkan ketegangan. Mediasi dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2025, di lantai 4 Kantor Gubernur Maluku Utara, dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sarbin Sehe.
Hadir dalam pertemuan tersebut Perwakilan masyarakat adat Haltim, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Kapolda Maluku Utara, unsur Forkopimda, serta Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Merlisa Marsaoly. Mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan tujuh poin kesepakatan yang disetujui oleh masyarakat dan perusahaan. Poin-poin kesepakatan tersebut mencakup penyelesaian pembayaran lahan—baik yang telah bersertifikat maupun yang belum, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pemberian tali asih, serta dukungan terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah terdampak tambang.
“Penyelesaian akan disesuaikan dengan waktu yang ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur,” ujar Wakil Gubernur Sarbin Sehe kepada awak media setelah mediasi berlangsung. Sementara itu, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, mengapresiasi hasil mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat Maluku Utara merupakan masyarakat adat yang memiliki hak-hak yang wajib dihormati dan dilindungi. “Apa yang menjadi aspirasi masyarakat telah disepakati bersama. Pihak perusahaan telah menyatakan komitmennya, dan pelaksanaan teknisnya akan disesuaikan dengan kebijakan serta waktu yang ditentukan pemerintah daerah. Intinya, telah tercapai kesepahaman demi kepentingan bersama,” tutur Ubaid.Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi awal bagi terciptanya hubungan yang lebih harmonis, adil, dan berkelanjutan antara masyarakat adat dan perusahaan tambang di wilayah Halmahera Timur.