Perkuat Program Lingkungan dan Sosial Harita Nickel Raih CSR AWARD 2025

Jakarta, Liputan Sebelas.co.id – Warta Ekonomi Group yang telah selesai melakukan analisis terhadap 114 perusahaan yang menunjukkan komitmen nyata terhadap penerapan CSR serta menganalisis laporan CSR yang diterbitkan.Hasil analisis menunjukkan bahwa 95,6 persen perusahaan telah memiliki standar sertifikasi pengelolaan CSR sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 dan PP No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Selain itu, 94 persen perusahaan telah berkontribusi pada pilar-pilar CSR. Dari 94 Perusahaan tersebut, hanya 16 perusahaan terbaik yang mendapatkan penghargaan Indonesia CSR Award 2025, salah satunya adalah PT Trimegah Bangun Persada (Harita Nickel) yang terletak di Desa Kawasi Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara kembali menyabet penghargaan The Best Corporate Social Responsibilty (CSR) Award 2025.

Penghargaan bergengsi tersebut diberikan oleh Warta Ekonomi Group terkait komitmen dalam pemberdayaan komunitas lokal melalui inovasi sosial dan ekonomi. Penjelasan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Noer Ali Wardojo saat press Rilis bersama Insan pers beberapa waktu lalu. Menurutnya, Harita Nickel menjadi perusahaan pertambangan yang menunjukan komitmen yang kuat terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan upaya mendorong penerapan CSR yang disiplin. “Perusahaan perlu memahami isu-isu lingkungan dan sosial yang paling relevan serta berdampak terhadap bisnis dan pemangku kepentingan, meningkatkan kolaborasi multipihak, memperkuat kapasitas komunitas lokal serta melakukan pengukuran dampak yang terukur”, ujar Noer dalam sambutannya.

Menurutnya, isu lingkungan dan sosial yang paling relevan dapat menggunakan metode social return on investment (SROI) yang tengah di gagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Persuahaan (Proper). “Program ini untuk menilai dan mendorong peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan. Prinsip utamanya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, mendorong inovasi serta transparansi dalam pengelolaan lingkungan”, ujarnya.

Sementara itu Kepala Hubungan Eksternal Harita Nickel Latif Supriadi, kepada Wartawan yang hadir katakan, penghargaan yang diterima pihaknya menjadi bukti dari komitmen perusahaan dalam menjalankan inovasi lingkungan sosial berkelanjutan di wilayah operasional Pulau Obi, Halmahera Selatan dengan mengikuti standar nasional maupun internasional. Komitmen terbaru kami di bidang keberlanjutan yakni pelaksanaan audit Initiative for Responsible Mining Assurance atau IRMA yang menjadi standar internasional untuk memastikan operasi kami dilakukan secara bertanggung jawab”, ujar Latif.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini baru Harita Nickel yang dinobatkan sebagai perusahaan tambang dan pengolahan nikel pertama yang secara sukarela mengadopsi standar IRMA dengan melalui proses yang sangat ketat dan dilakukan secara transparan.“Kami menyadari bahwa keberhasilan program CSR ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan berbagai pihak. Kami terus berupaya melibatkan pemerintah daerah, komunitas lokal, dan mitra strategis lainnya dalam setiap tahap perencanaan dan implementasi” Lebih lanjut, Latif menyampaikan bahwa berdasarkan laporan kinerja pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sejak Tahun 2024, Harita Nickel telah berkolaborasi dengan 65 pemasok lokal yang mempekerjakan total 254 orang.

“Ini menambah total penciptaan lapangan kerja dari program CSR Harita Nickel yang mencapai 729 lapangan kerja. Total transaksi antara pemasok lokal dan perusahaan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 150 Miliar” ujarnya. “Pendekatan berbasis dialog ini memastikan bahwa setiap langkah yang diambil perusahaan sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam memberikan manfaat yang maksimal” tutup Latif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *