Harita Nickel Tolak Tudingan Merusak Lingkungan di Pulau Obi

Kawasi, Liputan Sebelas.co.id – PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau biasa dikenal sebagai PT Harita Nickel membantah tudingan terkait kerusakan lingkungan akibat operasional pertambangan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara yang berdampak menimbulkan opini tidak baik terhadap upaya pembangunan Harita Nickel di Pulau Obi, Padahal Kegiatan Penambangan Nikel di Pulau Obi ini masuk Kawasan Proyek Strategis Nasional.

Penjelasan tersebut disampaikan Corporate Affairs Manager Harita Nickel, Anie Rahmi kepada media ini via Ponsel beberapa waktu lalu, Anie katakan bahwa meskipun bergelut dalam bisnis tambang, Perseroan tetap melakukan penanganan dampak terhadap lingkungan. sistem operasional penambangan PT Trimegah Bangun Persada yang merupakan unit bisnis Harita Nickel senantiasa mengedepankan praktek-praktek penambangan terbaik.

Perlu diingat bahwa Selama ini Harita Nickel mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 1827 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah teknik Pertambangan yang Baik yakni dimulai dari pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk, pemindahan tanah penutup, pengambilan bijih limonit untuk diolah dipabrik HPAL dengan teknologi hidrometalurgi, pengambilan bijih saprolit untuk diolah dengan teknologi pyrometalurgi, penutupan lubang tambang, reklamasi dan revegetasi.

Justru Kamilah perusahaan yang pertama kali melakukan konservasi mineral yang mengurangi sisa batuan untuk digunakan dan dimanfaatkan sebagai sumberdaya mineral untuk bahan baku baterai mobil listrik,” ujar Anie. Terkait masalah pencaplokan lahan warga yang dituduhkan, dapat disampaikan bahwa seluruh area Harita Nickel di Pulau Obi yang telah beroperasi saat ini berada dalam Kawasan Hutan, baik Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Harita memegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) atas setiap bukaan lahan. Masyarakat yang telah menggarap, diberikan tali asih untuk lahan juga ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) sesuai dengan keputusan Pemda Kabupaten Halmahera Selatan.

“Tentunya, sangat “Tidak Benar” apa yang dituduhkan bahwa perusahaan menguasai lahan melalui tindakan Represif juga intimidasi terhadap warga, tetapi melalui proses yang transparan dan pembayaran yang menguntungkan bagi masyarakat,” kata Anie. Bahkan, selama beroperasi, pengelolaan limbah perusahaan selalu mendapat inspeksi dan pengawasan berkala baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten. Semua Instansi Pemerintah terkait Lingkungan Hidup dan Pertambangan juga melakukan inspeksi dan pengawasan baik dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten atas kegiatan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup kami.

Adanya pernyataan bahwa pipa-pipa pembuangan limbah dari aktivitas eksplorasi perusahaan diduga mengarah ke laut, menyebabkan ekosistem dan ikan-ikan rentan tercemar logam berat.”adalah sangat menyesatkan”. Tidak ada pipa eksplorasi ke laut,” kata Anie. Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak pencemaran lingkungan terhadap aktivitas 109 Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara, terutama dalam mengatasi dampak akibat pencemaran lingkungan justru Harita Nickel yang terbaik pengelolaan Limbahnya.

Khusus untuk dokumen Amdal mulai dari pengelolaan limbah, tentunya DLH memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh aktivitas perusahaan pertambangan di Maluku Utara, Sehingga DLH menyimpulkan, PT Harita Grup yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan memiliki komitmen dalam pengelolaan lingkungan, bahkan air limbah B3 yang dihasilkan dari restoran dikelola dan pengelolaannya bekerjasama dengan pihak ketiga untuk di bawa ke Bogor tutup Anie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *