Sofifi, Liputan Sebelas.co.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memfasilitasi pertemuan penting antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara bersama PT Tri Usaha Baru (PT TUB) yang merupakan Perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Halbar. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis 15 Mei 2025 di Kantor Gubernur Maluku Utara, Puncak Gosale Sofifi, sebagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul seputar aktivitas pertambangan, termasuk protes masyarakat terkait ganti rugi lahan, dampak lingkungan, dan transparansi rekrutmen tenaga kerja.

Rapat yang turut dihadiri Kapolda Maluku Utara, jajaran Forkopimda dari Kedua Kabupaten, serta perwakilan masyarakat lingkar tambang Kecamatan Loloda Tengah, menjadi momentum strategis guna membuka komunikasi konstruktif antara semua pihak. PT Tri Usaha Baru diketahui telah mengantongi dua izin utama, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 7.700 hektar dan izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 200 hektar dari Kementerian Kehutanan. Total konsesi tersebut mencapai 7.900 hektar, sebagian wilayahnya bersinggungan dengan lahan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyatakan dukungannya terhadap pertemuan ini sebagai sarana membangun komunikasi yang sehat dan strategis. “Pada dasarnya pemerintah mendukung jalannya investasi di Maluku Utara, karena dengan investasi suatu daerah akan maju. Namun yang perlu diingat, jangan sampai investasi mengorbankan hak masyarakat setempat,” tegas Sarbin.Ia menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan, serta memperkuat infrastruktur untuk mendukung potensi Daerah.

Potensi Sumber Daya Alam Maluku Utara ini sangat kaya. Namun potensi tersebut tidak akan berarti jika tidak diikuti dengan langkah nyata Investasi dan penguatan infrastruktur. Direktur PT Tri Usaha Baru, Yakobus Bulo, menegaskan bahwa perusahaan menjalankan operasional sesuai dengan izin yang telah diberikan negara. “Berdasarkan izin, kami hanya diberikan izin mengelola. Nanti semua itu dikembalikan ke Negara. Ada dua izin yang sudah kami kantongi, yaitu izin pertambangan sekitar 7.700 hektar dan izin pinjam pakai dan kelola hutan dari kehutanan seluas 200 hektar,” jelas Yakobus. Terkait wilayah operasi, Yakobus mengklarifikasi bahwa secara hukum izin diterbitkan untuk wilayah Kabupaten Halmahera Barat. “Cuman memang Desa Roko ini perbatasan langsung dengan wilayah dalam lingkar tambang,” ujarnya.

Mengenai keberadaan lahan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara yang masuk konsesi tambang, Yakobus menyebut masih dalam proses verifikasi. Untuk berapa luas lahan masyarakat Halmahera Utara yang masuk dalam area tambang, itu yang masih Verifikasi saat ini. Pemprov Malut telah menyampaikan bahwa silakan masyarakat membuktikan kepemilikannya, dan kami dari pihak perusahaan akan berusaha untuk memvalidasi data-data tersebut. Yakobus juga menegaskan komitmen Perusahaan untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat. Hadirnya sebuah tambang itu harus bermanfaat bagi masyarakat. Kendala kami selama ini yang membuat kami tersendat-sendat dalam bekerja hari ini sudah kita bicarakan dan cari solusinya,. Dalam hal ganti rugi lahan, Pemprov Malut akan menunjuk tim Appraisal Independen untuk menentukan nilai kompensasi yang adil.
“Sudah tentu Pemerintah Provinsi sudah ada kriteria tentang cara menentukan harga. Untuk tim appraisal nya yang pastinya bukan dari pihak Perusahaan. Jika itu ditunjuk oleh pihak perusahaan, nanti dinilai tidak benar dan dituduh ada keberpihakan,” ujar Yakobus. Ia berharap semua pihak menerima hasil dari tim appraisal yang telah ditunjuk dan bersumpah oleh negara.Bupati Halmahera Barat, James Uang, menyampaikan apresiasi atas peran pemerintah Provinsi yang memfasilitasi mediasi antara Dua Kabupaten dan masyarakat lingkar tambang. Ia menyatakan kesepakatan telah dicapai dalam lima poin penting yang menjadi dasar pelaksanaan investasi. “Pada prinsipnya Pemerintah dan masyarakat itu mengamankan investasi ini harus berjalan dengan baik. Namun demikian, hak-hak masyarakat juga harus dilindungi oleh pihak perusahaan, dan semua sudah ditandatangani.
PT TUB siap melaksanakan kewajiban mereka berdasarkan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama,” kata James.Menurutnya, investasi merupakan kebutuhan penting bagi pembangunan Daerah. “Namanya Pemerintah Daerah, sudah pasti menginginkan Daerahnya menjadi lahan Investasi karena disamping mengurangi Pengangguran, juga mendatangkan PAD.