Jakarta,Liputan Sebelas.co.id – Pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk memberlakukan kebijakan tersebut di seluruh Indonesia. Untuk itu Dirinya memerintahkan seluruh Kabupaten dan Kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah ( Perbup / Perwali ) terkait kebijakan tersebut paling lambat akhir Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan Mendagri saat Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten. Selasa 14 Januari 2025. “Pada pertemuan melalui Zoom, saya sudah meminta setiap Daerah, khususnya Kabupaten/Kota, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) serta percepatan pelayanan dari 45 hari menjadi 10 hari,” ujar Mantan Kapolri ini.

Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa program ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu.Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.Di sisi lain, Tito juga memastikan penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Nggak seberapa.
Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,” tegasnya.Sementara itu, Mendagri secara Khusus mengapresiasi Kota Tangerang atas inovasi memangkas waktu layanan PBG hanya 10 jam.Mendagri juga memberikan Apresiasi kepada 89 Kab/Kota yang telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait kebijakan ini.Tito mengatakan dengan kebijakan ini masyarakat dapat memiliki tempat tinggal layak dan tidak ada lagi yang harus tinggal di bawah jembatan atau pinggiran kali.Dirinya berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan secara merata di seluruh Indonesia demi meningkatkan kualitas hidup rakyat.