Gaji Dan Tunjangan Terbaru Kepala Desa Sekretaris Desa Serta Perangkat Desa Seluruh Indonesia Tahun 2025

Jakarta, Liputan Sebelas.co.id – Empat Tahun sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa, kenaikan gaji tersebut hingga akhir Tahun 2024 belum juga terwujud. Pemerintah Pusat lewat Kementrian Desa akhirnya Menerapkan PP Nomor 11 Tahun 2019 mulai diberlakukan pada Bulan Januari Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji Kepala Desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan II/a, sementara Sekretaris Desa memperoleh 110%.Gaji perangkat desa lainnya mengikuti struktur pemerintahan desa yang telah ditetapkan. Pada tahun 2024, gaji kepala desa ditetapkan minimal Rp 2.426.640,00 per bulan, sementara sekretaris desa Rp 2.224.420,00.

Adapun perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap mulai dari Rp 2.022.200,00 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp 500.000 untuk kepala desa, Rp 450.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.Tunjangan kinerja: Rp 300.000 untuk kepala desa, Rp 250.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 200.000 untuk perangkat desa. Tunjangan kesejahteraan: Rp 200.000 untuk kepala desa, Rp 150.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 100.000 untuk perangkat desa.Tunjangan lainnya: Rp 100.000 untuk kepala desa, Rp 75.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 50.000 untuk perangkat desa.

Dengan demikian, total penghasilan kepala desa pada 2024 mencapai sekitar Rp 3.526.640,00 per bulan, sekretaris desa sekitar Rp 3.149.420,00, dan perangkat desa lainnya Rp 2.772.200,00 per bulan. Dengan diberlakukannya PP Nomor 19 Tersebut diharapkan Perangkat Desa di seluruh Indonesia dapat bekerja Maksimal dalam memajukan dan mensejahterakan Masyarakat Desa nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *