Tidak Penuhi Unsur KPU Malra Tolak Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat Untuk Gelar PSU Di TPS 001 Ohoi Mun Wearfan

Langgur,Liputan Sebelas.co.id – Penjelasan tersebut disampaikan Ketua KPU Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat Saat Konferensi Pers yang digelar di Media Centre KPU Malra Rabu 04 Desember 2024. Basuki Rahmat Oat yang akrab disapa Bung Wawan ini melanjutkan bahwa Dalam rangka mewujudkan pemilihan Kepala Daerah yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,maka pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. bahwa terdapat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kei Besar Utara Barat Tanggal 2 Desember 2024 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 001 Desa Mun Wearfan Kecamatan Kei Besar Utara Barat.

Berkenaan dengan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Mun Werfan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat dengan surat rekomendasi nomor: 27/MT.KBUB-10/11/2024 tanggal 29 November 2024, maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Mun Werfan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat dengan surat rekomendasi nomor: 27/MT. KBUB-10/11/2024 Tanggal 29 November 2024, dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara Tanggal 2 Desember 2024.

2. Bahwa terhadap keadaan yang didalilkan terdapat pemilih atas nama Yoksan Renhoar dan Anton Rahanyanat yang tidak berada di TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung, namun terlihat pada daftar hadir kedua pemilih tersebut ditandatangani

3. Berdasarkan dokumen daftar hadir sebagai bukti yang disampaikan, diketahui bahwa pemilih atas nama Yoksan Renhoar dan Anton Rahanyanat menandatangani daftar hadir namun di saat yang sama kedua pemilih tersebut tidak berada di TPS saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat Tidak menyertakan dokumen bukti dukung selain daftar hadir, yang dapat membuktikan bahwa pemilih atas nama Yoksan Renhoar dan Anton Rahanyanat memang tidak berada di TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Terhadap Rekomendasi diatas, dapat dijelaskan bahwa keadaaan tersebut tidak disertai BUKTI DUKUNG yang menjelaskan ketidak hadiran pemilih atas nama Yoksan Renhoar dan Anton Rahanyanat di TPS saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Klarifikasi yang dilakukan terhadap tetangga kedua pemilih tersebut TIDAK disertai BUKTI TERTULIS, serta Konfirmasi atas kedua pemilih tersebut sedang berada di Timika juga tidak disertakan bukti dukung saudara Yoksan Renhoar dan Anton Rahanyanat memang sedang berada di Timika.

Berkenaan karena Tiadanya Bukti Dukung atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat, sehingga keadaan yang didalilkan BELUM DAPAT MEMENUHI UNSUR untuk dilakukan PSU sesuai ketentuan pasal 112ayat (2) huruf (d) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 juncto pasal 50 ayat (3) huruf (d) PKPU nomor 17 tahun 2024, yang menyatakan “Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda”Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara memutuskan melalui rapat pleno, rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada TPS 001 Desa Mun Werfan Kecamatan Kei Besar Utara Barat TIDAK DAPAT dilakukan karena TIDAK MEMENUHI UNSUR dilakukannya Pemungutan Suara Ulang sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 Juncto pasal 50 ayat (3) PKPU nomor 17 Tahun 2024 sesuai amanat Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863)

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60)

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60)

4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2024 Nomor 833)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *