Langgur,Liputan Sebelas.co.id – Penjelasan tersebut disampaikan Ketua KPU Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat Saat Konferensi Pers yang digelar di Media Centre KPU Malra Rabu 04 Desember 2024. Basuki Rahmat Oat yang akrab disapa Bung Wawan ini melanjutkan bahwa Dalam rangka mewujudkan pemilihan Kepala Daerah yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. bahwa terdapat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kei Besar Utara Barat Tanggal 2 Desember 2024 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara Barat.
Berdasarkan Rekomendasi tersebut KPU Maluku Tenggara telah melakukan Kajian dan Telaah terkait Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat Barat Nomor: 26/MT.KBUB-10/11/2024, Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara Barat. KPU Malra pada Rapat Pleno Tanggal 02 Desember 2024 memutuskan bahwa unsur yang didalilkan telah Terpenuhi sehingga KPU Malra Memutuskan dan Menetapkan akan Menindaklanjuti dan melaksanakan Rekomendasi Panwaslu untuk PSU di Desa Mun Ohoiir.

Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 140/PL.02.6 -BA/8102/2024 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara Barat Kabupaten Maluku Tenggara sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 Juncto pasal 50 ayat (3) PKPU nomor 17 Tahun 2024.
Selanjutnya untuk Mensukseskan PSU dimaksud, KPU Malra telah memutuskan Bahwa PSU akan digelar pada Hari Kamis Tanggal 05 Desember 2024 dan meyiapkan Logistik Pilkada berupa Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara Barat sebanyak jumlah Pemilih dalam DPT di TPS 001 desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara Barat ditambah 2,5% cadangan yakni Jumlah DPT TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara Barat adalah sebanyak 315 Pemilih ditambah 2,5% dari DPT dengan pembulatan ke atas adalah 8, sehingga jumlah surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang sebanyak 323.