Polda Maluku Intens Tangani Kasus Korupsi Pekerjaan Fisik Jalan Danar – Tetoat Yang Rugikan Negara Rp 7,2 Milyar

Ambon,Liputan Sebelas.co.id – Aroma Korupsi pada proyek jalan Danar – Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara semakin terang benderang. Menguatnya indikasi korupsi di proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp7,2 milliar ini, setelah Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maluku lsmail Usemahu, yang dalam hal ini bertindak sebagai Penguna Anggaran Pada Proyek tersebut diperiksa Penyidik Subdit IlI Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin 09 Desember 2024.

Kepada wartawan usai diperiksa selama 8 Jam, Usemahu mengaku bahwa permintaan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis PU menggantikan Muhamad Marasabessy. Usemahu juga tidak menampik, bahwa dirinya yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen pada proyek tersebut. “Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu,” ungkap Usemahu.

Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara yang disodorkan bawahannya. “Selaku PA saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di bulan Desember 2023 itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” seperti diketahui Tersangka Utama dalam kasus ini adalah SU yang diduga meminjam CV Jusren Jaya milik Novi Pattirane yang dalam Akta Perusahaan adalah Direktur Utama, sementara Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada yang beralamat di Surabaya Jawa Timur ungkapnya. Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 50 persen, namun pencairannya sudah 100 persen, Usemahu mengaku tidak tahu.

” Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” ujar Kadis. Usemahu juga mengakui, kalau tidak sempat melakukan on the spot (Tinjau Lapangan) terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar. “Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran jadi tidak sempat (on the spot), saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen,” ujarnya.

Diketahui proyek jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku tenggara yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender, mulai dikerjakan Tahun 2023 yang bersumber dariAPBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar rupiah. Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen, namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen.

Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut Provisional Hand Over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai. Hasil penyelidikan Polisi pada tanggal 28 November 2024 dilokasi, ada Dua spot Jalan sepanjang 2 KM yang tidak tersentuh pekerjaan sama sekali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *