Langgur,Liputan Sebelas.co.id – Menyusul berakhirnya Masa Tugas Ir.Nicodemus Ubro sebagai ASN dan Berakhirnya Masa Jabatan Beliau sebagai PLT Sekda sejak 30 November 2024, Maka Bertempat di Kantor Bupati Maluku Tenggara Rabu 04 Desember 2024, Ir.Nicodemus Ubro secara Resmi menyerahkan dan mengembalikan aset Pemerintah Kabupaten Malra berupa satu unit mobil dinas berplat nomor DE 9 C serta kunci ruang kerjanya kepada Pelaksana Harian (Plh) Sekda Malra, Nurjanah Yunus.
Penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Malra, staf ahli Penjabat Bupati, dan perwakilan Badan Keuangan & Aset Daerah Malra. Dalam sambutannya, Ubro menegaskan bahwa pengembalian aset ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai pejabat yang memasuki masa purnabakti. “Menutup masa tugas saya sebagai PJ Sekda Malra, hari ini saya secara resmi mengembalikan aset milik Pemda yang telah digunakan untuk menunjang tugas dan tanggung jawab saya,” ujar Ubro. Mantan Kepala Dinas Perikanan ini juga menambahkan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur pengelolaan barang milik Daerah.
“Sebagai pejabat, kita wajib menyerahkan kembali aset yang telah digunakan kepada pemerintah untuk dipergunakan oleh pejabat berikutnya. Ini adalah bagian dari ketaatan kita terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya. Ubro berharap tindakannya menjadi contoh bagi pejabat lain, khususnya bagi mereka yang telah purnabakti atau menyelesaikan masa tugasnya, agar segera menyerahkan aset milik pemerintah.
“Ini bukan hanya tentang aturan, tetapi juga menjadi motivasi dan teladan dari pejabat senior kepada generasi berikutnya. Langkah ini adalah hal lumrah dan menjadi kewajiban yang mutlak dilakukan,” tegasnya. Pengembalian aset secara tepat waktu seperti yang dilakukan oleh Ubro dinilai sebagai langkah yang positif dan patut diapresiasi. Tindakan ini menunjukkan dedikasi seorang pejabat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan pesan penting tentang tanggung jawab dan integritas.