Ambon,Liputan Sebelas.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku resmi menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Nomor Urut 03 Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath sebagai pemenang pada Pilkada serentak Tahun 2024. Kemenangan pasangan dengan akronim LAWAMENA ini ditetapkan dalam rapat Pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari 11 kabupaten/kota di Maluku.

Pleno digelar di kantor KPU Maluku dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.“Kita sudah menetapkan hasil pemilihan kepala daerah serentak untuk gubernur dan wakil gubernur pada subuh tadi. Penetapan dilakukan dengan keputusan KPU Provinsi Maluku nomor 16 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil 2024,” ujar Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad, di Ambon, Senin 09 Desember 2024.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dihadiri oleh Bawaslu, Para Saksi Paslon, KPU menetapkan pasangan nomor urut 3 (Hendrik – Vanath) meraih suara terbanyak dengan perolehan 437.379 atau 47,40 persen dari total suara sah. Di urutan kedua, Pasangan Jeffry Apolly Rahawarin – Abdul Mukti Keliobas (JAR – AMK) 249.013 suara atau 26,99 persen, dan urutan ketiga pasangan dengan nomor urut 2 yang juga merupakan petahana, Murad Ismail – Michael Wattimena dengan suara 236.377 atau 25,62 persen.

“Terhadap hasil penetapan ini, belum ada pasangan calon yang berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dua pasangan lain justru sejak awal sudah mengucapkan selamat kepada paslon Hendrik – Vanath,” tutup Shaddek Fuad. Dengan Demikian KPU Maluku Tinggal menunggu Hasil Putusan Sengketa Paslon Daerah lain yang sementara berproses di MK untuk selanjutnya diusulkan untuk dilantik.