Hingga Desember 2024 Sebanyak 73 Ohoi di Maluku Tenggara Belum Memasukan LPJ Dana Desa TA 2023

Langgur, Liputan Sebelas.co.id – Sebanyak 73 Ohoi (Desa) di Kabupaten Maluku Tenggara terancam tidak dapat Dana Desa. Hal itu ditengarai akibat belum menyerahkan bukti fisik LPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2023 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa & Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-PPA) hingga memasuki penghujung Tahun 2024. Penjelasan tersebut disampaikan PLT Kepala Dinas PMD-PPA Kace Rahayaan, saat dihubungi media ini via Ponsel Selasa, 09 Desember 2024.

Artinya mereka sudah Setahun Tidak punya Itikad baik, ada apa ini? ucap Rahayaan. “Saya pastikan, ke 73 Ohoi tersebut hingga kini belum memasukan LPJ DD Tahun Anggaran 2023” Dirinya juga mengingatkan jika sampai Batas Akhir Penutupan Tahun Anggaran 2024 belum juga dimasukan, maka Dana Desa ke 73 Ohoi tersebut tidak akan pernah bisa dicairkan dan tetap mengendap pada Rekening Desa tersebut.

Rahayaan melanjutkan, saat dirinya mengawali tugas pertama sebagai PLT Kepala Dinas Dia langsung dipanggil Kejaksaaan Tinggi Maluku terkait hal ini. Memang Pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sudah ada laporan masuk penggunaan DD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 berupa soft copy.“ Walaupun Demikian secara fisik, Bukti Pelaporan berupa Kwitansi dan Dokumentasi Penggunaan Anggaran DD Tahun 2023 belum ada pada Dinas PMD-PPA serta Inspektorat Maluku Tenggara.

Rahayaan menambahkan, pihaknya telah membangun koordinasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Malra dan Kapolres Malra untuk bersama sama melakukan Pengawasan, Evaluasi dan Penindakan atas Penyalahgunaan Dana Desa di Bumi Larvul Ngabal.“Dalam waktu dekat kita sudah melakukan Penandatanganan Kerja Sama (MOU), bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan Polres Maluku Tenggara, sebab ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto,” tutup Rahayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *