Langgur, Liputan Sebelas.co.id – Keputusan KPU Maluku Tenggara yang menetapkan jadwal pelaksanaan Debat Publik Kedua Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Maluku Tenggara pada Tanggal 15 November di Jakarta dengan menggunakan jasa publikasi TV Nasional (Metro TV) yang disiarkan secara live Mendapat Tanggapan beragam dari Stakeholder Terkait khususnya Para Pendukung dan Simpatisan Para Paslon Nomor 1, 2, dan 3.
Menyikapi Persoalan tersebut Ketua KPU Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat Kepada Sejumlah Awak Media di Langgur Rabu 06 November 2024 katakan bahwa:

1. Keputusan pelaksanaan Debat Publik Kedua Tanggal 15 November 2024 di Jakarta dengan menggunakan Jasa TV Nasional yang disiarkan secara langsung, adalah kesepakatan bersama, dan telah disepakati serta disetujui secara Bersama sama oleh semua Paslon, baik Paslon No 1, No 2, maupun No 3, dan disaksikan oleh Bawaslu Malra & Polres Malra pada saat Rapat Koordinasi Bersama Tanggal 27 Oktober 2024 di Ballroom Kimson Centre Aurelia Hotel.
2. KPU Maluku Tenggara tidak serta merta menetapkan lokasi & waktu Debat Publik Kedua Tanpa meminta pertimbangan dari Para Paslon & Tim, serta Bawaslu.
3. Debat Publik yang dilaksanakan di Jakarta tidak hanya oleh KPU Maluku Tenggara saja, Tapi hampir semua Satuan Kerja KPU di seluruh Indonesia baik KPU Provinsi maupun KPU Kab/Kota yang juga melaksanakan kegiatan yang sama.dan melibatkan seluruh Stasiun Televisi Nasional.
4. Pelaksanaan Debat Publik di Jakarta dengan menggunakan jasa publikasi TV Nasional, Tidak menyalahi ketentuan, baik UU Pilkada, PKPU 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye, maupun Juknis Kampanye pada Keputusan KPU RI no 1363.
5. Sama seperti Debat Publik Pertama, masyarakat Maluku Tenggara hampir sebagian besar juga menyaksikan secara Live streaming, sementara bagi mereka yang dapat menyaksikan secara langsung di Arena Debat hanya 35 orang per Paslon, selebihnya menyaksikan secara streaming.

6. Menanggapi informasi yang beredar, bahwa KPU Maluku Tenggara tidak memperhatikan pemberdayaan UMKM lokal, perlu Kami Luruskan bahwa KPU bukanlah lembaga sosial yg bertanggung jawab terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi, atau lembaga ekonomi yg turut menjaga indikator Perekonomian Daerah. Tapi apa yg telah KPU lakukan dalam menyelenggarakan setiap tahapan, mulai dari Pemilu Legislatif sampai Pemilu Kepala Daerah, telah banyak menunjang Perekonomian Daerah, mulai dari pembentukan badan adhoc penyelenggara, baik PPK & sekretariat sebanyak 88 org, PPS & sekretariat sebanyak 1.146 orang, dengan masa kerja selama berlangsungnya Tahapan.
Belum lagi Penggunaan jasa tempat kegiatan (Hotel / Ballroom di Daerah), jasa makan minum selama kegiatan, & masih banyak lagi. Jadi agak keliru kalau menilai KPU tidak kontributif terhadap peningkatan Ekonomi Daerah selama Tahapan pilkada.