KPU Maluku Tenggara Tetap Gelar Debat Publik Kedua Sekalipun Tanpa Dihadiri Paslon Bupati – Wakil Bupati Nomor Urut 1

Langgur,Liputan Sebelas.co.id – Penjelasan tersebut disampaikan Ketua KPU Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat Kepada Awak Media melalui Media Centre KPU Malra Kamis 14 November 2024. Basuki Rahmat Oat secara Gamblang Menguraikan bahwa

1. KPU Kabupaten Maluku Tenggara akan tetap melaksanakan Debat Publik Kedua pasangan calon Bupati & wakil Bupati Maluku Tenggara, pada hari jumat Tanggal 15 november Tahun 2024, jam 14.00 – 16.00 WIB (16.00 – 18.00 WIT), bertempat di hotel Kartika Chandra, Jakarta dan disiarkan secara langsung oleh TVONE.

2. Debat Publik Kedua ini mengusung tema “Pembangunan Ekonomi Hijau Berbasis Lingkungan Hidup, Dengan Memperhatikan Pertumbuhan UMKM, Industri Kreatif & Kemandirian Pangan Lokal, Pengentasan Kemiskinan, Serta Konektivitas Wilayah Dengan Optimalisasi Keuangan Daerah”. Tema tersebut dijabarkan Dengan Sub Tema :

a. Pembangunan ekonomi.

b. Industri kreatif, UMKM, & kemandirian pangan lokal.

c. Kemiskinan.

d. Infrastruktur.

e. Ekologi, lingkungan hidup, & daya dukung wilayah.

f. Tata kelola APBD (Optimalisasi Keuangan Daerah).

3. Skema pelaksanaan Debat tetap merujuk pada ketentuan, yakni 6 sesi, sesi pertama adalah penyampaian visi, misi, & program paslon, sesi 2 & 3 adalah pendalaman visi misi, sesi 4 & 5 adalah penajaman visi misi, serta sesi terakhir atau sesi 6 adalah pernyataan penutup.

4. Debat Publik Kedua, KPU Kabupaten Maluku tenggara dibantu dengan 6 orang Panelis dengan latar belakang Akademisi yang dianggap Qualified dalam menyusun soal & pertanyaan.

5. Pelaksanaan Debat Publik Kedua di Jakarta menggunakan jasa publikasi Televisi Nasional (TVOne) yang merupakan kesepakatan bersama antara KPU, Paslon & Tim pemenangan masing masing, Kesepakatan tersebut dicapai dalam Forum Resmi yakni Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 27 Oktober 2024, bertempat di Aurelia Hotel Kimson Centre, yang juga dihadiri oleh Bawaslu Maluku Tenggara serta Polres Maluku Tenggara.

6. Sesuai dengan amanat Keputusan KPU RI nomor 1363 tentang Pedoman Teknis pelaksanaan kampanye, maka KPU Kab/Kota menetapkan lokasi & waktu Debat Publik bersama sama dengan pasangan calon & tim pemenangan, sehingga KPU kabupaten Maluku Tenggara memfasilitasi dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan mengundang Pasangan Calon, Tim Pemenangan, Bawaslu, serta Polres, untuk sama sama menyepakati & menyetujui lokasi & waktu pelaksanaan Debat Publik.

7. Penetapan lokasi Debat Publik Kedua pasangan calon Bupati & wakil Bupati Maluku Tenggara, di jakarta & disiarkan secara langsung oleh TV Nasional merupakan hasil dari Rapat Koordinasi bersama, & telah disepakati serta disetujui oleh semua pasangan calon & tim pemenangan masing masing.

8. Berdasarkan Konfirmasi tertulis yang diterima oleh KPU Malra, pasangan calon Bupati & wakil Bupati No. Urut 1, atas nama Martinus Sergius Ulukyanan, S.Sos & Drs. A. Yani Rahawarin, M.Si, Tidak menghadiri Debat Publik Kedua di jakarta sesuai surat yang disampaikan ke KPU Kabupaten Maluku Tenggara Tanggal 31 Oktober 2024.

9. Dua Pasangan Calon yang lain, yakni pasangan calon Bupati & Wakil Bupati Maluku Tenggara nomor urut 2, & Nomor urut 3 telah mengkonfirmasi kehadirannya & memastikan akan mengikuti Debat Publik Kedua di Jakarta.

10. Terkait dengan salah satu paslon Tidak hadir & menolak mengikuti Debat Publik, maka sesuai amanat PKPU 13 tahun 2024, KPU kabupaten Maluku Tenggara akan mengumumkan di laman Resmi KPU tentang ketidak hadiran paslon yang menolak mengikuti Debat Publik.

Pada Prinsipnya KPU Kabupaten Maluku Tenggara akan tetap melaksanakan Debat Publik sebagai bagian dari pelaksanaan kampanye yang difasilitasi oleh KPU dengan paslon yang hadir ujar Basuki Rahmat Oat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *