Kesepakatan Kerjasama Antara Pemkot Tual & PT Pertamina Terkait Penggunaan Meter Dan Pengujian Alat Ukur Tangki Mobil BBM Di Wilayah Kota Tual.

Tual,Liputan Sebelas.co.id – Adanya UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berakibat beragamnya biaya tera di masing-masing lokasi. Untuk itu komunikasi dan koordinasi harus terus dibina. termasuk pembinaan tenaga Pertamina untuk proses perawatan instalasi uji sehingga kelayakan ins­talasi uji sehingga tetap ter­jaga.

Penjelasan tersebut disampaikan PJ Walikota Tual Raden Affandy Hassanusi saat menandatangani Kesepakatan bersama Pimpinan PT Pertamina Depot Tual Asep Bagja. Penandatangan kesepakatan tersebut didampingi Kadis Perindag Kota Tual Darnawati Amir dan Kabag Kerjasma Kota Tual Ladjania Madamar Jumat 01 November 2024.

Penandatangan Kerjasama ini diha­rapkan dapat melahirkan sebuah layanan kepada masyarakat dengan baik, tepat dan profesional. Seperti diketahui, pelayanan Metrologi merupakan ama­nat UU No. 2 Tahun 1982 tentang penertiban ukuran di segala bidang. Selain itu, menurut UU No. 25 tahun 2009 pelayanan tera dan tera ulang harus menjadi pelayanan prima. Sehingga Metrologi harus dapat mela­kukan pelayanan prima, te­pat waktu, profesional dan bersifat melayani ma­sya­rakat.

Kepala Depot Pertamina Tual Asep Bagja kepada media ini berterima kasih kepada Pemkot Tual sebab dengan adanya Penandatanganan Kerjasama ini dapat menjawab tuntutan kon­sumen yang semakin tinggi terutama dalam hal ketepatan kuantitas dan keakurasian TUM dan keterbatasan fasilitas tera di Metrologi, dikhawatirkan akan mengganggu pen­distribusian BBM dan hi­langnya kepercayaan terha­dap Per­tamina. Untuk itu, diharapkan fasilitas Tera TUM di TBBM mampu menjawab tuntutan ter­se­but yang ber­muara pada tercapainya ke­puasan konsumen terhadap pelayanan oleh Pertamina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *