Ambon,Liputan Sebelas.co.id – Insun Sangadji diberhentikan dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie mengembalikan Insun ke Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon. Kembali ke kampus Unpatti terhitung mulai 18 November 2024,
Insun tidak lagi menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.Jabatan yang ditinggalkan Insun diisi oleh pejabat di internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Syamsul Nandar Joisangadji, sekretaris pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas. Penunjukkan Syamsul menggantikan Insun tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/895.

Sebagai ASN di birokrasi Pemprov Maluku, pangkat dan golongan pria kelahiran Sanana, Maluku Utara ini adalah Pembina Tingkat I atau IVb.Surat tertanggal 18 November 2024 ditandatangani Pj Gubernur Maluku Sadali Ie. Dalam surat itu dijelaskan Surat Perintah Pelaksana Tugas itu sesuai Peraturan Gubernur Maluku Nomor: 13 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023 Nomor 299).

“Disamping jabatannya (sekretaris dinas) sebagaimana tersebut di atas, juga sebagai pelaksana tugas kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku,” Sebelum menjabat Plt Kadis, Insun Sangadji adalah Dosen Fakultas Pertanian Unpatti. Dia mengemban jabatan di birokrasi Pemprov Maluku setelah Murad melayangkan surat kepada Mantan Rektor Unpatti yang saat itu dijabat oleh Prof. Dr. M.J. Saptenno. kala menjabat Rektor Rektor Unpatti merespons surat Murad, Insun Sangadji disetujui membantu Pemprov Maluku menduduki kursi Plt Kadis saat usianya tidak lagi muda, 59 Tahun. Tahun berganti tahun hingga Murad purna tugas dari gubernur Maluku pada 24 April 2024, Insun masih menjabat Plt Kadis.
Polemik Insun yang tetap dipertahankan Pemprov Maluku membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya turun tangan. BKN menyurati Pemprov Maluku pada awal November 2024. Surat perihal pengembalian Insun ke Unpatti Ambon. Insun dikembalikan sebagai akademisi lantaran usianya sudah lebih 60 Tahun. Sebagai ASN, Insun tidak layak lagi menduduki jabatan di birokrasi Pemprov Maluku.Setelah menerima surat dari BKN, PJ Gubernur Maluku Sadali Ie melayangkan surat ke Mendagri untuk meminta persetujuan kembalinya Insun ke Unpatti. Mendagri telah mengirimkan surat balasan ke PJ gubernur dan menyetujui pengembalian Insun ke Unpatti.