KPU Kota Tual Siap Melayani Pindah Memilih Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan

Tual,Liputan Sebelas.co.id – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Tual Memberikan Kesempatan bagi Warga Masyarakat yang telah terdaftar pada DPT untuk mengurus Kepindahan Lokasi Memilih/Pindah TPS pada Saat Berlangsungnya Pemungutan Suara nanti di Tanggal 27 November 2024. Syarat Pindah Lokasi Memilih ini sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

“Berikut adalah Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih”

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Mengurus Dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Berikut ketentuan pindah memilih Pemilu/Pilkada 2024: Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota membawa bukti pendukung alasan pindah, Misalkan karena tugas, membawa surat tugas, sehingga memudahkan KPU dalam memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih Mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.

Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan yakni: H-30 atau H-7. Pada saat berlangsungnya Pemilihan Umum Kepala Daerah ada juga Masyarakat yang karena satu dan lain hal sehingga tidak dapat/berada di tempatnya berdasarkan Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi,

Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi,

Menjalani rehabilitasi narkoba

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan,

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Pindah domisili,

Tertimpa Bencana alam

Bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *