Ambon, Liputan Sebelas.co.id – KPU Provinsi Maluku mengadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Ballroom Natsepa Hotel, Suli, Kabupaten Maluku Tengah, Senin 21 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk aparat kepolisian yang berperan dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.Terkait penggunaan Sirekap, Divisi Teknis serta Divisi Data & Informasi KPU diminta untuk terus berkoordinasi. Apalagi Sirekap Pilkada digunakan sebagai alat bantu Rekapitulasi suara dalam Pilkada Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Maluku, M.Shaddek Fuad dalam sambutannya katakan, Kegiatan ini sangat Penting untuk para Penyelenggara sebab Kita langsung melakukan uji coba/simulasi untuk pengoperasian Sirekap. Lewat Kegiatan Bimtek ini KPU Provinsi Maluku berharap Para Ketua Divisi Data & Informasi KPU Kabupaten/Kota beserta Kasubag Data & Informasi serta Operator dan PPK se Maluku dapat secara langsung menangani pengimplementasian Sirekap pada Pilkada 2024.

Untuk diketahui bahwa Aplikasi Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile berbasis Android dan Sirekap Web. Pengguna Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk memotret C Plano Hasil di TPS dan mengirimkan ke Server setelah dilakukan Validasi. Sirekap Web digunakan oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi untuk kebutuhan Rekapitulasi di masing masing tingkatan. Maksud dari kegiatan Bimtek ini adalah Pertama, semua peserta dapat mengenalkan penggunaan aplikasi Sirekap termasuk juga nantinya bagaimana transfer knowledge berkaitan dengan proses penggunaan aplikasi Sirekap.

Kedua, nantinya akan dilakukan simulasi dan uji coba internal terhadap sistem Sirekap Mobile dan Sirekap Web yang sudah disiapkan Tim Pusdatin. Terakhir pada forum pelaksanaan bimtek juga akan dilakukan pembahasan terkait dengan proses bisnis yang nantinya akan ditransfer kepada jajaran tingkat PPS dan KPPS yang akan bertugas pada Pilkada 2024. Tujuan dari kegiatan bimtek ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta mendapatkan ilmu yang cukup sehingga dapat menjamin Sirekap Mobile dan Sirekap Web dapat digunakan secara maksimal di semua tingkatan penyelenggara Pemilu.

Untuk diketahui, Dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 ini, KPU kembali memanfaatkan Sirekap sebagai aplikasi penunjang Rekapitulasi. Adanya Sirekap ditujukan untuk mempermudah masyarakat dan KPU dalam mendeteksi kecurangan atau kesalahan, khususnya dalam konversi data C-1 dari hasil perolehan suara. Sirekap menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan telah diujicobakan pada Pilkada 2020 dan digunakan secara luas pada Pemilu 2024 silam.