Jakarta,Liputan Sebelas.co.id – Polemik berkepanjangan terkait Dualisme Kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akhirnya menemukan titik terang dan semakin jelas siapa Pengurus yang Sah. H.Teguh Sumarno, dinyatakan menang setelah melakukan gugatan terhadap Prof.Unifah Rosyidi dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu 09 Oktober 2024. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Humas PB PGRI Ilham Wahyudi, saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya.
Alhamdulillah Dr.Teguh Sumarno melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Tanggal 09 Oktober 2024 memenangkan dengan mutlak Kepengurusan PGRI dan Pengadilan juga mencabut 2 SK AHU yang diterbitkan Kementrian Hukum & Ham pada Kubu Prof.Unifah Tanggal 18 dan Tanggal 20,” ujar Ilham kepada media ini Kamis 10 Oktober 2024. Menurut Ilham, jika nanti, pihak Prof.Unifah mengaku masih memiliki SK AHU ke-Tiga Tanggal 8 Maret 2024. Maka dipastikan, itu adalah cacat Hukum sebab SK AHU dari Kemenkumham tersebut terbit saat PGRI masih dalam sengketa.
Jadi sekali lagi, itu dinyatakan oleh Pengadilan Batal Demi Hukum. Untuk itu jika ada yang bertanya siapa ketua umum PB PGRI yang Sah, Publik sudah bisa menjawab dengan Lantang bahwa Ketua Umumnya adalah H.Teguh. Sementara itu H.Teguh Sumarno saat dikonfirmasi lewat Telepon selulernya membenarkan kabar kemenangannya.”Ya benar, Kemenangan ini, adalah kemenangan bersama seluruh anggota PGRI se-Indonesia,” katanya dengan nada rendah. Menurut Teguh, perjuangan panjang yang dilaluinya tidak lepas dari Do’a dan dukungan semua pihak.
“Do’a dari para guru Honorer, stakeholder terkait, para tim hukum dan pihak-pihak lain yang tidak dapat saya sebut namanya.” Teguh berharap, dengan berakhirnya sengketa di PTUN ini, semua kembali lagi rukun untuk membesarkan PGRI.”Dukung mendukung sudah dihapus semua. Sekarang, kita tetap dalam satu wadah PGRI bersama-sama,” tutupnya.PGRI kubu Prof.Unifah Rosyidi sampai berita ini ditulis masih belum berhasil dikonfirmasi.