Jakarta,Liputan sebelas.co.id – Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum RI bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara, Kemenpan & RB, KASN, serta Kemendagri ini dibuka oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Kegiatan ini dihadiri oleh para Bupati dan Walikota/Pj. Bupati dan PJ Walikota, serta para Gubernur dan PJ Gubernur se Indonesia, para Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Ecovention Ancol Jl. Lodan Timur Ancor Pademangan, Jakarta Utara, Selasa 17 September 2024.
Rapat Koordinasi Nasional ini dilaksanakan dalam rangka Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dan Memaksimalkan Upaya Pengawasan serta Penindakan Pelanggaran Netralitas ASN. Kegiatan ini dinilai sangat penting karena Kepala Daerah memiliki peranan utama yang dapat mengendalikan, menjaga dan mengawal Netralitas ASN di Daerah agar kualitas Demokrasi menjadi lebih baik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Ketika ditanya awak media yang meliput di Lokasi, PJ Walikota Tual, Raden Affandi Hasannusi katakan Dirinya Berkomitmen dan siap menjaga serta mengajak semua ASN di Kota Tual untuk tidak terlibat politik praktis, menjaga sikap untuk Tetap Netral serta mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur Maluku serta Walikota – Wakil Walikota Tual pada tanggal 27 November 2024 di Kota Tual

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 masuk Tahapan Kampanye Para Calon Kepala Daerah hingga Pemungutan Suara pada 27 November 2024 dan dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja katakan, Rapat koordinasi kali ini adalah mengenai bagaimana kita menjaga Netralitas aparatur sipil negara yang akan diuji dan ketemu dengan berbagai hal terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, kami bedakan antara pemilu dan pemilihan. Pemilu adalah Pilpres dan Pileg, sementara Pemilihan adalah Pilkada.
Kepada Wartawan, Bagja mengakui Pihaknya menggelar Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah sebab mereka adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah sehingga Rapat ini dititikberatkan pada tujuan untuk menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara di Daerah masing masing. Menurut Bagja.Berdasarkan Index Kerawanan Pilkada (IKP) yang dikeluarkan oleh Bawaslu, isu Netralitas menjadi isu Ketiga yang Tinggi kerawanannya dalam pemilihan kepala Daerah, oleh karena itu penting dilakukan koordinasi dalam rangka menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara.

Rahmat Bagja juga mengapresiasi kinerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota selama pelaksanaan Pemilu (Pileg – Pilpres) 2024 khususnya dalam hal mengawal Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berkoordinasi intens dengan Kepala Daerah dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan Deklarasi Mendukung Netralitas ASN oleh Para Kepala Daerah dengan cara:
1. Memastikan (ASN) tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada Calon atau Pasangan Calon.
2. Memastikan ASN tidak terlibat dan/atau dilibatkan dalam kegiatan Kampanye Pemilihan.
3. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang lakukan pelanggaran Netralitas ASN.
4. Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
5. Akan melakukan sosialisasi dan mendukung pelaksanaan Keputusan Bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024.