Penertiban APK Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Oleh Satpol PP & Kesbangpol Kota Tual

Tual,Liputan sebelas.co.id – Berdasarkan PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang dimulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024 serta Surat Himbauan dari Bawaslu Kota Tual Nomor 153/PM.00.11/K.KOTA TUAL/09/2024 tertanggal 23 September 2024, yang ditujukan kepada Tim Pemenangan/Tim Sukses masing-masing pasangan calon.

Berdasarkan surat Himbauan tersebut, belum terdapat tindakan dari Tim Pemenangan masing masing Pasangan Calon yang melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye ( Sarana Sosialisasi ), sehingga pembersihan dilakukan oleh Satpol PP bersama Kesbangpol Kota Tual. Pembersihan ini dilakukan Mengingat KPU Kota Tual telah mengeluarkan surat Keputusan Nomor 198 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024 tertanggal 23 September 2024.

Menindak lanjuti Surat dari Bawaslu diatas maka Pada Hari ini Rabu 25 September 2024, pukul 10.00 WIT s.d 15.30 WIT, di Kota Tual telah dilaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (Sosialisasi) Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual pada Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh sekitar 15 orang anggota Satpol PP Kota Tual yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP, Ibrahim Tamher bersama Staf Kesbangpol Kota Tual dibawah pimpinan Kabid Konflik & Wasnas Salim Nuhuyanan.

Kepada Media ini Salim Nuhuyanan katakan, pembersihan ini dilakukan sebab berdasarkan Surat Edaran Bawaslu, Tim sukses dari masing masing Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Walikota dan Wakil Walikota Tual dapat memasang Alat Peraga Kampanye berdasarkan nomor urut yang telah di tetapkan oleh KPU Kota Tual namun mereka Wajib memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemerintah Kota Tual sehingga saat pemasangan akan didampingi oleh petugas / instansi Pemerintah Kota Tual.

Lokasi Pemasangan APK di tempat umum kecuali sarana Peribadatan, Pendidikan, Gedung atau Fasilitas milik Pemerintah, jalan – jalan Protokol, Jalan bebas hambatan, Sarana dan Prasarana Publik, serta area Taman dan Pepohonan. Untuk Hari ini Kami Fokus pada Lokasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye (Sosialisasi) mulai dari Jl. Pattimura, Depan DPRD Kota Tual, Perempatan Polres, Wearhir, Sekitar Area Rumah Dinas/Pendopo, Sekitar Lapangan Lodar El, Hotel Asnolia, serta Jalan Ahmad Yani disekitar Asrama Polisi Lama tutup Nuhuyanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *