KPU Malra Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT Kabupaten Maluku Tenggara Pada Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur Maluku & Bupati – Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024

Langgur,Liputan Sebelas.co.id – Bertempat di Ballroom Kimson Centre Jumat 20 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Maluku Tenggara pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur – Wakil Gubernur Maluku & Bupati – Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024.

Rapat Pleno ini dihadiri oleh Forkopimda Maluku Tenggara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Malra, Pasangan Calon/Perwakilan Parpol Pengusung/LO serta PPK dan PPS Se Maluku Tenggara. Rapat Pleno penetapan DPT yang dihadiri lengkap oleh seluruh Komisioner KPU Malra ini dibuka secara Resmi oleh Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat.

Dalam Sambutan pembukaannya Basuki Rahmat Oat katakan, Bahwa sejak 24 Juni 2024 Rekan Rekan Pantarlih mulai melakukan Pencocokan dan Penelitian bagi pemilih dan dilanjutkan secara berjenjang dengan penyusunan Daftar Pemilih Sementara oleh PPS dan PPK hingga KPU Provinsi Maluku kemudian Kita Publikasikan dan Umumkan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban Kami sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Selanjutnya Kami memulai penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan secara berjenjang dari bawah hingga tibalah Kita pada hari ini untuk masuk ke tahap selanjutnya yakni Pleno Penetapan DPT. Sesuai dengan Lampiran Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, tentang jadwal rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap yang dilakukan di tingkat KPU Kabupaten Kota dilaksanakan sejak tanggal 14 sampai dengan tanggal 21 September 2024.

Apa yang kita lakukan hari ini dalam forum rapat pleno terbuka Sesuai dengan amanat pasal 41,42,43 dan 44 peraturan KPU nomor 7 Tahun 2024 di mana KPU Kabupaten Kota diberikan amanat secara regulatif untuk melaksanakan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Forkopimda, PPK dan Pasangan Calon. Selanjutnya DPT Kabupaten Maluku Tenggara sesuai Rekapitulasi yang dilakukan oleh PPS dan PPK hingga KPU beserta jumlah Tempat Pemungutan Suara adalah sebagai Berikut: Jumlah Pemilih Sebanyak 90.123 yang tersebar pada 191 Desa/Kelurahan dan terdiri dari 33.200 pemilih laki-laki dan 32.284 pemilih perempuan dengan Jumlah TPS sebanyak 259 dengan Rincian sebagai berikut:

Kecamatan Kei Kecil. Jumlah Desa/Kelurahan : 15, Jumlah TPS 50 Jumlah Pemilih Laki-Laki -11.477 Jumlah Pemilih Perempuan – 12.487 Total = 23.964

Kecamatan Manyeuw. Jumlah Desa/Kelurahan : 9 Jumlah TPS 12 Jumlah Pemilih Laki-Laki – 2.152, Jumlah Pemilih Perempuan – 2. 242 Total = 4.394

Kecamatan Hoat Sorbay, Jumlah Desa/Kelurahan : 13 Jumlah TPS 19 Jumlah Pemilih Laki-Laki – 3.723, Jumlah Pemilih Perempuan – 3.905 Total = 7.628

Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Jumlah Desa/Kelurahan : 11 Jumlah TPS 12 Jumlah Pemilih Laki-Laki – 1.911, Jumlah Pemilih Perempuan – 2.124 Total = 4.035.

Kecamatan Kei Kecil Timur Jumlah Desa/Kelurahan : 18 Jumlah TPS 19 Jumlah Pemilih Laki-Laki – 3.013 Jumlah Pemilih Perempuan – 3.313 Total = 6.326

Kecamatan Kei Kecil Barat Jumlah Desa/Kelurahan : 10 Jumlah TPS 13 Jumlah Pemilih Laki-Laki – 2.616 Jumlah Pemilih Perempuan – 2.652 Total = 5.268

Kecamatan Kei Besar Jumlah Desa/Kelurahan : 37 Jumlah TPS 45 Jumlah Pemilih Laki-Laki 6.858 Jumlah Pemilih Perempuan – 7.243 Total = 14.101

Kecamatan Kei Besar Utara Barat Jumlah Desa/Kelurahan : 25 Jumlah TPS 28 Jumlah Pemilih Laki-Laki – 3514 Jumlah Pemilih Perempuan – 3588 Total = 7.102

Kecamatan Kei Besar Utara Timur Jumlah Desa/Kelurahan : 30 Jumlah TPS 33 Jumlah Pemilih Laki-Laki – 4.442 Jumlah Pemilih Perempuan – 4.745 Total = 9.187

Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Jumlah Desa/Kelurahan : 13 Jumlah TPS 13 Jumlah Pemilih Laki-Laki – 1.336, Jumlah Pemilih Perempuan – 1.476 Total = 2. 812

Kecamatan Kei Besar Selatan Jumlah Desa/Kelurahan : 10 Jumlah TPS : 15 Jumlah Pemilih Laki-Laki : 2.561 Jumlah Pemilih Perempuan : 2.745 Total = 5.306.

Usai penyampaian hasil Rekapitulasi dilakukan penandatanganan Berita acara dan selanjutnya diserahkan kepada LO masing masing pasangan calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *