KPU Kota Tual Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada Walikota – Wakil Walikota Tual Sebesar 38,318 Milyar Rupiah

Tual,Liputan sebelas.co.id – Ketua KPU Kota Tual Muttaqin Ali Renhoran katakan, penetapan batasan dana kampanye bagi ketiga paslon telah dihitung dan disepakati bersama perwakilan paslon dan juga Bawaslu Kota Tual. “Kami menghitung besaran batasan pengeluaran dana kampanye tersebut bersama perwakilan pasangan calon dan Bawaslu sehingga dalam penghitungan dan penetapannya mempertimbangkan masukan dari hasil koordinasi dengan pasangan calon dan Bawaslu,” ujar Renhoran kepada media ini usai Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Dalam Rangka Mengidentifikasi Potensi Kerawanan Tahapan Kampanye Serta Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Pada Pemilihan Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kota Tual di Resto Kaka Bos Minggu 29 September 2024.

Pembatasan Dana Kampanye ini juga telah disetujui oleh Bawaslu dan Keempat Tim Pasangan Calon Walikota – Wakil Walikota Tual. Kesepakatan Jumlah Maksimum Dana Kampanye Bagi Keempat Paslon Calon Walikota – Wakil Walikota Tual 2024 – 2029 adalah sebesar 38 Milyar 318 Juta 600 ratus ribu Rupiah. Renhoran mengungkapkan, besaran batasan dana kampanye yang ditetapkan tersebut merupakan batasan pengeluaran dana kampanye yang bersifat kumulatif setelah pihaknya menghitung rincian semua metode kampanye yang dibiayai oleh pasangan calon. Batasan tersebut untuk semua metode kampanye yang dihitung meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran alat peraga dan bahan kampanye, serta metode kampanye lainnya seperti rapat umum dan kampanye di akun media sosial.

Menurut Renhoran batas pengeluaran dana kampanye untuk paslon telah diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye dalam Pemilihan 2024. Setelah ditetapkan, dan disepakati, Keempat paslon diharapkan dapat mempedomani pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut dalam membiayai kegiatan kampanye, sehingga dalam pembukuan dan pelaporan pengeluaran tidak melebihi jumlah yang telah ditetapkan.

Renhoran melanjutkan, jika jumlah akumulasi pengeluaran melebihi pembatasan pengeluaran dana kampanye, maka sesuai ketentuan Pasal 83 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, paslon wajib mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran.Selanjutnya dalam ayat (2) pasal tersebut menyatakan dalam hal paslon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak, maka paslon tersebut tidak diusulkan sebagai paslon terpilih dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu kami mengharapkan agar paslon dan parpol pengusul agar memperhatikan ketentuan yang berlaku, karena batasan pengeluaran dana kampanye ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada semua paslon,” tutup Renhoran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *