Langgur,Liputan sebelas.co.id – Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumberdaya Manusia ( BKPSDM ) Maluku Tenggara Muksin Rahayaan saat dikonfirmasi Media ini saat Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) pada Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Maluku & Bupati – Wakil Bupati Maluku Tenggara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malra yang dipusatkan di lantai 2 Kimson Centre Sabtu 14 Februari 2024.
Kegiatan yang dihadiri oleh para Ketua PPK dan PPS Se Kabupaten Maluku Tenggara ini dibuka secara Resmi oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, Shadik Fuad. Menurut Rahayaan, Peran Pemerintah Daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 adalahTindak lanjut dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemda dalam Pelaksanaan Pilkada.
Dalam Permendagri Nomor 9 tersebut memberikan kewenangan kepada Desk Pilkada untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada, menginventarisir dan mengantisipasi permasalahan, memberikan saran-saran penyelesaian permasalahan dan melaporkan informasi kepada Pemerintah mengenai pelaksanaan Pilkada, termasuk didalamnya tentang Netralitas ASN.

Untuk itu sekali lagi dirinya mengingatkan bahwa salah satu strategi pencegahan konflik terkait isu Netralitas yakni sebisa mungkin para PNS lingkup Pemkab Malra agar sedapat mungkin menghindari lokasi atau titik kumpul pada saat calon Kepala Daerah melakukan kampanye.

“Lebih baik menghindari lokasi kampanye, bukan berarti Kami melarang, tapi lebih banyak mudaratnya kalau hadir, lebih banyak celakanya dari pada untungnya”, walaupun sekarang sebenarnya PNS boleh-boleh saja menghadiri kampanye, yang tidak boleh itu ikut bersama Calkada melaksanakan Deklarasi dan mengantar Calkada.
Boleh mengikuti Kampanye tetapi dengan catatan tidak menggunakan atribut, melakukan gerakan mengacungkan tangan dan berteriak, perlu diingat ada yang akan memantau itu semua,” tutup Rahayaan.