Ambon,Liputan Sebelas.co.id – Bertempat di Amaris Hotel Kota Ambon Rabu 07 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku ( KPU Maluku ) bersama KPU Kabupaten/Kota Se Maluku Resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Se Maluku.
Kepada Awak Media yang meliput, Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad katakan, penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sama ini dimaknai sebagai momentum baik sebagai upaya semakin memperkuat sinergitas antara KPU dan Kejaksaan dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta dukungan intelijen dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Sebagai penyelenggara, tentu tugas kami tidak mudah karena itu, kami membutuhkan kerjasama dan bantuan serta pendampingan dari Kejaksaan tinggi maupun Kejari. Salah satunya dalam bentuk bantuan hukum berupa konsultasi dan pendampingan ujar Shaddek”.
Mantan Ketua KPU Kota Ambon itu melanjutkan, bahwa Perjanjian Kerjasama ini sebagai upaya pencegahan dalam proses kerja dan tahapan yang dijalankan KPU semua bisa jalan sesuai aturan hingga perhelatan Pilkada serentak Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2024 berjalan aman dan lancar hingga selesai tutup Shaddek.