Langgur,Liputan Sebelas.co.id – Dalam Sambutannya,.Ketua KPU Maluku Tenggara katakan, Penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024 pada hari Kedua ini menjadi langkah awal yang baik untuk selanjutnya diharapkan Agar diakhirnya pendaftaran juga selalu dalam keadaan baik. Apa yang kita lakukan hari ini merupakan wujud dari pengumuman yang telah kita sampaikan per tanggal 24 Agustus 2024.
Sejak dari kemarin tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 merupakan rentang waktu pendaftaran yang di amanatkan secara regular dalam lampiran Peraturan KPU No. 8 tahun 2024 yakni pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus Tahun 2024 dan hari ini, hari Rabu tanggaL 28 Agustus pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Bapak Taher Hanubun dan Bapak Viali Rahantoknam yang merupakan pendaftar pertama di KPU kabupaten Maluku Tenggara.
Bahwa Hari ini Kami menerima dokumen pendaftaran adalah yang pertama berkaitan dengan persyaratan pencalonan dan yang ke dua adalah syarat calon. Dua dokumen itu masing-masing sub dokumennya kami terima baik Silon maupun ada beberapa dokumen yang diserahkan tadi secara fisik. Selanjutnya Pihak KPU Malra akan melakukan pemeriksaan bersama dengan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara di dampingi oleh Bawaslu serta disaksikan juga oleh Pimpinan Partai pengusung masing-masing. Karena sesuai dengan amanat pasal 104 PKPU no.8 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pemeriksaan dokumen yang telah disampaikan.

Selanjutnya Pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan dokumen-dokumen yang telah disampaikan berkenaan dengan 4 hal, yakni, pertama adalah kita verifikasi kehadiran pimpinan Partai Politik, yang kedua adalah kaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan, yang ketiga kita akan lakukan pemeriksaan berkaitan dengan kebenaran dan kelengkapan dokumen saat pencalonan, dan yang keempat adalah kelengkapan syarat calon.
Kami akan melakukan pemeriksaan dan jika hasil pemeriksaan dokumen-dokumen tersebut kita nyatakan terpenuhi dan lengkap serta benar dokumen syarat pencalonannya, maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara akan menerbitkan tanda terima. Jika belum lengkap atau syarat dokumen pencalonannya ada yang belum benar maka kita akan menerbitkan tanda pengembalian. Tanda terima yang telah kita terbitkan akan disertai dengan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan disertai juga dengan surat pengantar pemeriksaan setelah kita tetapkan pasangan calon terpenuhi dokumennya dan kita nyatakan diterima.
Setelah ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dalam rentang waktu sampai dengan tanggal 2 September 2024. Untuk itu melalui kesempatan ini Basuki Rahmat Oat mengingatkan Para Calon untuk Berpuasa pada Malam Hari. KPU Kabupaten Maluku Tenggara akan melakukan penelitian administrasi syarat calon, terhitung dari tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal 4 September tahun 2024 ujar Oat mengakhiri Sambutannya.